Follow Us

Pengguna Youtube di Bawah 13 Tahun Harus Live Ditemani Orangtua

Nicolaus Prama - Selasa, 04 Juni 2019 | 14:45
Youtube buat aturan baru terkait perlindungan anak
unboxsocial.com

Youtube buat aturan baru terkait perlindungan anak

Laporan wartawan Nextren, Nicolaus Prama

Nextren.com – Youtube membuat aturan baru terkait fitur livestream yang dimilikinya.

Kini, pengguna Youtube di bawah 13 tahun harus ditemani oleh orang tua ketika melakukan live streaming.

Aturan diterapkan pada pengguna yang dikategorikan sebagai “younger minor” tersebut untuk menghindari ekploitasi anak dan penyebaran video tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Beri Pengemis Oreo Berisi Pasta Gigi, Youtuber Ini Dipenjara 15 Bulan

Diumumkan melalui blog Youtube resmi, ketika melakukan pendaftaran akun pengguna di bawah umur juga harus dibuatkan oleh orang tua mereka.

Youtube mengklaim saat ini mereka sudah menggunakan teknologi machine learning untuk mencegah pelanggaran aturan tersebut.

Hukuman bagi akun yang melanggar kebijakan tersebut adalah dicabut hak untuk melakukan live streaming.

Beberapa konten yang juga terdapat anak di bawah umur secara otomatis juga akan dihapus oleh machine learning Youtube.

Aturan baru ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Harvard Berkman Klein Center for Internet and Society tentang eksploitasi anak.

Baca Juga: Aplikasi Streaming Musik Terbaik, Perbandingan Spotify dan Youtube

Dalam penelitian tersebut, ditemukan bahwa bila sudah menyaksikan sebuah video atau konten tentang anak-anak, maka secara otomatis alogaritma Youtube akan merekomendasikan video dengan konten yang sama.

Hal inilah yang dapat memicu ekploitasi anak yang menjurus hingga pelecehan seksual.

Pada 2017, Youtube pernah menurunkan jutaan video tidak pantas tentang anak-anak.

Tidak berhenti di situ, awal 2019 Youtube memulai untuk menonaktifkan kolom komentar pada video yang menayangkan anak-anak.

Tercatat lebih dari 400 kanal yang telah ditindak oleh Youtube pada awal 2019.

(*)

Editor : Kama

Baca Lainnya

Latest