Secara aturan sudah tertuang dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Karena kalau kendaraan sambil berjalan lalu mengoperasikan GPS atau ponsel itu yang berbahaya," ucap Refdi. (*)
(Aditya Maulana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Begini Penggunaan GPS yang Dilarang Polisi"