Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Polisi Kesulitan Lacak 36 Fintech Ilegal Karena Servernya di Luar Negeri

None - Rabu, 16 Januari 2019 | 16:01
Pinjam uang melalui fintech ilegal tak perlu dikembalikan

Pinjam uang melalui fintech ilegal tak perlu dikembalikan

Nextren.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kesulitan melacak 36 platfom fintech lending ilegal yang memiliki jaringan server di luar negeri. Sehingga, saat ini pihak kepolisian masih memantau operasi perusahaan fintech tersebut.Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, 36 fintech tersebut meng-hosting atau menampung data ke 107 jaringan server yang berlokasi di lima negara. Bahkan, ada satu fintech yang menampung datanya sampai ke sembilan server di tiga negara."Bayangkan, kalau satu atau dua fintech bermasalah dan melakukan berbagai tindakan pelanggaran, tentu kami kesulitan melacaknya."

Baca Juga : Jangan Asal Hutang Online, Ini Daftar Terbaru 88 Fintech yang Resmi Terdaftar di OJK"Karena hostingnya ada di berbagai negara, seperti China, Indonesia, Singapura, Amerika hingga ke Irlandia," kata Ricky, di Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (8/1).Dengan banyaknya jaringan server tersebut, memungkinkan adanya penyalahgunaan data nasabah. Maka itu, kepolisian tengah berkoordinasi dengan beberapa negara untuk melacak keberadaan server tersebut.Seharusnya, menurut dia, setiap perusahaan fintech mempunyai pusat data di Indonesia dan nantinya dikendalikan oleh Kementrian Komunikasi dan informatika (Kemkominfo).

Baca Juga : Rahasia FinTech Pinjam Uang Online Bisa Setujui Pinjaman Cuma 15 Menit

Hal ini juga tertuang dalam pasal 25 Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016, Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Aturan ini mewajibkan setiap penyelenggara layananan fintech menggunakan pusat data dan pusat pemulihan bencana yang ditempatkan di Indonesia.Selain itu, penyelenggara wajib memenuhi standar minimum sistem teknologi informasi, pengelolaan risiko teknologi informasi, pengamanan teknologi informasi, ketahanan terhadap gangguan dan kegagalan sistem, serta alih kelola sistem teknologi informasi.Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah merekomendasikan pemblokiran 404 apllikasi dan website fintech ilegal kepada Kemkominfo.

Baca Juga : Lingkaran Setan Pinjaman Online, Gali Lubang Tutup Lubang Hingga 40 Aplikasi

Sementara itu, sejak Agustus 2018 - Januari 2019, Kominfo telah memblokir 527 website dan aplikasi fintech ilegal yang telah diblokir.Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L.Tobing mengatakan keberadaan fintech ilegal di Indonesia, disebabkan akses keuangan di sektor informal masih terbatas. Padahal, masih banyak masyarakat yang membutuhkan uang tapi tidak bisa terlayani di sektor formal.

Baca Juga : Terjerat Pinjaman Online Hingga Mau Jual Organ dan Bunuh Diri, Bisa Mengadu ke LBH Jakarta"Para pelaku fintech ilegal berinisiatif mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan membuat aplikasi yang tidak terdaftar di OJK," katanya.Hingga awal Desember 2018, terdapat 88 penyelenggara peer to peer (P2P) lending yang telah mengantongi izin dan tanda terdaftar dari OJK. Adapun nilai penyaluran pinjaman sepanjang 2018 mencapai Rp 20 triliun.(Ferrika Sari)

Sumber :Jaringan server di luar negeri, Bareskrim kesulitan lacak 36 fintech ilegal

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x