Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Lulusan SD Perakit TV Dipenjara Ramai Dibicarakan di Medsos

Oik Yusuf - Selasa, 12 Januari 2016 | 15:08
Kejaksaan Negeri Karanganyar memusnahkan ratusan unit televisi rakitan Muhammad Kusrin
Suharno/ Tribun Jateng

Kejaksaan Negeri Karanganyar memusnahkan ratusan unit televisi rakitan Muhammad Kusrin

Muhammad Kusrin adalah pria lulusan SD warga Desa Jatikuwun, Karanganyar, Jawa Tengah, yang merakit dan menjual televisi. Usahanya itu belakangan berbuah petaka karena dinilai tak berizin. Kusrin ditangkap Polda Jateng dan dijebloskan ke kurungan. Ratusan televisi hasil rakitannya dimusnahkan dengan cara dibakar.Kasus yang menimpa Kusrin menuai perhatian netizen Tanah Air di media sosial. Sebagian merasa prihatin terhadap cara pemerintah menanggapi kreativitas warganya. “Harusnya Kusrin dibina, bukan dibinasakan!” kicau seorang pengguna Twitter di akun @bemoljaya. “Nasibnya beda dengan pembakar hutan,” komentar tweeps lain bernama @G_paseksuardika, tentang hal yang sama.Berita soal Kusrin juga beredar di Facebook, di mana sejumlah netizen tak ketinggalan mengungkapkan pandangan mereka.“Heran saya dengan hukum di negeri ini,” ujar seorang pengguna Facebook. “Nenek penebang sebatang pohon dihukum, pembakar hutan bebas, monitor bekas ‘dioprek’ jadi televisi dihukum, barang-barang elektronik luar dijual bebas,” lanjutnya.Tak berizinKusrin sendiri dicokok aparat lantaran dinilai berbuat kriminal dengan memasarkan produk televisi yang dirakit sendiri di bengkelnya dari komponen-komponen barang bekas.Usahanya tak memiliki izin dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. “Diputuskan bersalah karena terbukti melanggar pasal 120 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp 2,5 juta,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Teguh Subroto, sebagaimana dirangkum Nextren dari Tribunnews, Selasa (12/1/2016).Teguh mengatakan, Kusrin sebenarnya telah mengajukan izin usaha perakitan televisi kepada pihak pemerintah. Namun dia keburu ditangkap sebelum izin itu turun.Adapun Kusrin telah merakit dan menjual TV berukuran 14 inci dan 17 inci sejak tahun lalu. TV dirakit menggunakan komponen monitor komputer bekas, lalu dikemas menggunakan kardus dan diberi merek.Daerah pemasaran TV rakitan Kusrin yang dibanderol antara Rp 750.000 hingga Rp 800.000 ini meliputi sejumlah kota, seperti Solo dan Yogyakarta.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x