Follow Us

Telepon dan SMS Spam Masih Banyak, Awal 2019 Pelanggar Bisa Diblokir

None - Sabtu, 29 Desember 2018 | 17:22
Registrasi lebih dari 3 nomor

Registrasi lebih dari 3 nomor

Nextren.com - Registrasi nomor kartu prabayar telah berakhir bulan Mei 2018 lalu, dan secara umum terbilang berhasil.Namun faktanya, telepon iseng, sales, penipuan dan kejahatan online masih tetap marak terjadi.Hal itu juga diakui oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna Murti, mengatakan bahwa masih banyak pelanggaran registrasi kartu SIM prabayar dengan menggunakan identitas pihak lain. Karena masih bisa diakali, maka SMS dan telepon spam pun masih beredar di masyarakat.

Baca Juga : Indonesia Pabrik Telepon Spam Tertinggi di Asia Tenggara, Ada 19 Juta Tahun IniPadahal Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut bahwa salah satu tujuan registrasi kartu SIM prabayar adalah untuk mencegah penipuan bagi konsumen. Untuk itu, BRTI bersama dengan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Polri) bekerja sama untuk mengevaluasi skema registrasi kartu SIM prabayar. "Setelah tahun baru nanti kita minta data-data dari operator, berapa jumlah pelanggannya, berapa jumlah pelanggan yang registrasi lebih dari tiga nomor dengan satu NIK dan KK," tandas Ketut dijumpai di kantor Kominfo, Jumat (28/12/2018). Baca Juga : Cara Mudah Deteksi Akun Palsu di Instagram, Bebaskan Diri Dari Spam

Dari data tersebut, nomor-nomor yang dinilai melanggar ketentuan registrasi akan diblokir. "Tapi sebelum diblokir, diberi notifikasi dulu untuk registrasi ulang," lanjut Ketut. BRTI sudah keluarkan ketetapan Seperti diketahui, penyelenggaran registrasi kartu SIM prabayar resmi berakhir Mei lalu. Namun, tujuh bulan berselang, SMS dan telepon spam masih banyak dikeluhkan. Baca Juga : Fitur Baru WhatsApp, 'Pendeteksi Tautan Mencurigakan' Bantu Cegah Spam

Ketut mengatakan bahwa masalah ini juga masih menjadi perhatian Kominfo melalui BRTI. November lalu, BRTI mengeluarkan Ketetapan BRTI (TAP BRTI) Nomor 3 Tahun 2018 tentang larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak dan Melawan hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekounikasi. Aturan ini ditujukan untuk mempertegas penyelenggaran registrasi agar tidak multitafsir. Ketut menjelaskan bahwa aturan tersebut juga melarang registrasi kartu secara masif. Baca Juga : Peredaran Hape Black Market (BM) Bakal Segera Diberantas Kominfo

"Jadi misalnya ada perangkat yang digunakan untuk registrasi masif di lapak atau gerai mitra operator, sekarang itu dilarang," jelasnya. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penggunaan perangkat untuk registrasi masif hanya dilakukan oleh operator melalui gerai resmi dan hanya berlaku machine to machine, bukan perorangan. Ketut menegaskan bahwa akan ada sanksi pidana menunggu bagi pihak-pihak yang menggunakan identitas orang lain tanpa hak untuk registrasi SIM prabayar. "Kalau orang lain menggunakan identitas orang lainnya untuk registrasi, bisa dikenakan undang-undang ITE karena memanipulasi data elektronik atau undang-undang kependudukan," paparnya. Baca Juga : Perangi Spam dan Hoax, Aplikasi WhatsApp Kembali Uji Fitur TerbaruAduan spam Ketut juga menyarankan masyarakat untuk melaporkan spam SMS dan telepon ke akun Twitter @aduanBRTI. Masyarakat bisa melaporkan nomor yang mengirim SMS spam dengan mengirim tangkapan layar. Sedangkan untuk telepon spam, pelapor akan diminta untuk mengirimkan rekaman telepon yang diduga spam tersebut ke akun @aduanBRTi melalui pesan langsung. Ketut mengatakan bahwa Kominfo menggunakan pihak ketiga untuk mengelola aduan spam.

Baca Juga : Aturan Baru Registrasi Kartu Prabayar Lebih Ketat, Operator Siap Ikuti

Nantinya akan ada tim verifikasi untuk menyortir apakah nomor yang diadukan tergolong spam atau tidak. "Begitu masuk ke Twitter, langsung diterima pihak ketiga, nanti ada tim verifikasi, lalu pihak ketiga tersebut mengirim e-mail ke operator untuk melakukan pemblokiran nomor (yang diadukan)," terang Ketut.

Baca Juga : Instagram Siapkan Fitur Baru, Ubah Timeline Jadi Geser Ke Samping

Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna Murti di kantor Kominfo, Jumat (28/12/2018)
kompas.com

Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna Murti di kantor Kominfo, Jumat (28/12/2018)

Menurutnya, penggunaan jasa pihak ketiga tidak akan membahayakan data pengguna. "Sumber daya Kominfo tidak cukup untuk melakukannya sendiri, karena perlu perangkat, perlu server, dan sebagainya," jawabnya. Aduan juga bisa disampaikan konsumen melalui layanan masyarakat, ke nomor 159. (*)(Wahyunanda Kusuma Pertiwi)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awal 2019, Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Bakal Diblokir

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest