Follow Us

Raup Rp 525 Miliar, Pelaku Penipuan Iklan Online Dijerat Hukum

David Novan Buana - Rabu, 28 November 2018 | 21:30
Ancaman hacker di dunia maya.
news.vice.com

Ancaman hacker di dunia maya.

Laporan Wartawan NexTren, David Novan Buana

NexTren.com - Penipuan di dunia maya ternyata tidak hanya menjerat korban dari pengguna saja, tetapi juga perusahaan yang ingin memasang iklan di internet.

Kasus seperti ini baru saja terkuak dengan tertangkapnya delapan hacker pelaku penipuan iklan online, dan dibawa ke meja hijau oleh Departement of Justice di Amerika Serikat.

Tidak tanggung-tanggung, kedelapan pelaku tersebut sempat mengeruk keuntungan yang luar biasa besar, mencapai lebih dari $36 juta (sekitar Rp 525 miliar) dari perusahaan yang menjadi kliennya.

Baca Juga : Hacker Gunakan Berita Jatuhnya Pesawat Lion Air Untuk Umpan Phishing

Mengapa bisnis memasang iklan online yang seharusnya aman bisa menjadi korban penipuan yang begitu besar kerugiannya?

Ternyata kedelapan pelaku yang terbagi ke dalam dua kelompok penipu iklan online, yaitu 3ve dan Methbot, memalsukan jumlah orang yang melihat iklannya di dalam laporan untuk kliennya.

Perusahaan yang menjadi kliennya membayar iklan tersebut, dan mengira akan terpasang di beberapa website yang ada di dalam jaringan milik penipu.

Kenyataannya, iklan tersebut tidak pernah dilihat oleh siapapun karena tidak dipasang di website yang dijanjikan.

Untuk membuat jumlah viewer iklan yang banyak di dalam laporannya, para penipu menggunakan server farm, yang berisi sekumpulan komputer berkekuatan tinggi, dan menggunakan botnet untuk mensimulasikan milyaran pengunjung di halaman website virtual.

Menurut keterangan lebih lanjut, semua penipu tersebut berasal dari Rusia; tiga tersangka penipu yaitu Sergey Ovsyannikov dan Yevgeniy Timchenko berasal dari Kazakhstan, sementara Aleksandr Zhukov berasal dari Rusia.

Lima tersangka lainnya masih buron, yaitu Boris Timokhin, Mikhail Andreev, Denis Avdeev, Dmitry Novikov, dan Aleksandr Isaev.

Baca Juga : Hacker Temukan Cara Untuk Mengambil File Yang Dihapus Di iPhone X

Atas kejahatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pemalsuan transaksi, pencucian uang, pencurian indentitas, konspirasi untuk intrusi komputer, dan masih banyak lagi.

Ternyata penangkapan mereka tidak sembarangan, karena merupakan kerjasama yang apik antara Federal Bureau of Investigation, Departement of Homeland Security, dan sekelompok perusahaan termasuk di dalamnya Google serta White Ops.

White Ops sendiri merupakan perusahaan keamanan cyber yang mengungkapkan adanya praktik ilegal yang dijalankan oleh Methbot pada akhir 2016.(*)

Source : The Verge

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest