Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Inilah Syarat Hape Lolos Sertifikat TKDN dan Tidak Dianggap Bodong

Husna Rahmayunita - Senin, 26 Maret 2018 | 14:35
TKDN Huawei Nova 2 Lite
P3DN

TKDN Huawei Nova 2 Lite

Laporan Wartawan Nextren, Husna Rahmayunita

Nextren.grid.id – Berbagai produk gadget terbaru dari berbagai merek membanjiri pasar.

Sayangnya, tak semua produk tersebut bisa dengan mudah masuk ke Indonesia.

Sebab, pemerintah Indonesia menyiapkan sebuah sistem yang cukup ketat agar para produsen lebih menghargai potensi keuntungan yang diraup.

(BACA:Hampir Digunakan 200 Juta Orang, Telegram Luncurkan Fitur Terbaru)

Atau dalam arti lain, Indonesia mengambil jalur tengah agar produsen bisa bekerja sama dan membangun simbiosis mutualisme dengan pemerintah.

Kemudian, terbentuklah sebuah sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Setiap perangkat seluler baru baik hape, tablet maupun laptop jika ingin dijual secara resmi di tanah air harus mengantongi sertifikat tersebut.

(BACA:3 Alasan Kenapa Hape Sony Xperia XZ2 Layak Beli, Simak Baik-Baik)

Lebih jelasnya, sertifikasi tersebut dikukuhkan dengan Peraturan Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (handheld), dan Komputer Tablet.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan jika setiap produk harus memenuhi nilai 30% dari standar hardware, software, dan investasi lain.

Poin-poin tentang syarat produk lolos sertifikasi pun bisa dilihat dalam Permenperin, khususnya pada pasal 4, 23 dan 25.

(BACA:Sharp Aquos S3, Hape Baru Mirip iPhone X Segera Unjuk Gigi di Vietnam)

Dan buat kalian yang penasaran, pdf tentang standar TKDN bisa didownload lewat link resmi kemenperin, jdih.kemenperin.go.id/site/download_peraturan/2244.

Sekadar tips, sebelum membeli perangkat seluler, pastikan jika barang tersebut lolos TKDN.

Jika kalian menjumpai produk baru yang belum resmi terjual namun sudah beredar di pasaran, bisa dipastikan produk tersebut barang black market (BM). (*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x