Nextren.com - Kabar mengejutkan datang dari Menteri Kominfo Rudiantara yang akan mencabut izin frekuensi operator broadband Firstmedia dan Bolt.Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara memastikan bakal mencabut izin frekuensi yang dimiliki oleh PT Internux ( Bolt) dan PT First Media Tbk, jika tak melunasi tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi, pada 17 November 2018 mendatang.Menurut Rudiantara, pihaknya telah melakukan evaluasi kinerja dan kewajiban semua operator broadband di Indonesia secara reguler.Dari evaluasi tersebut, diketahui Internux menunggak total biaya BHP sebesar Rp 708,41 miliar, dengan rincian tunggakan Internux Rp 343,57 miliar dan First Media Rp 364,84 miliar selama kurun waktu 2016 hingga 2017.
Baca Juga : Cara Mudah Dengarkan Lagu di Spotify Via Browser Tanpa DownloadJika tunggakan BHP itu tak kunjung dilunasi pada tenggatnya, yakni Sabtu 17 November 2018, Rudiantara mengatakan Kemenkominfo tak akan segan mencabut izin pita frekuensi radio (IPFR) milik kedua penyedia layanan itu.Kabar baiknya, First Media menegaskan bahwa masalah terkait ancaman pencabutan izin frekuensi karena tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) tidak akan memengaruhi layanan internet kabel dan TV besutannya. Pasalnya, menurut First Media, internet kabel dan nirkabel miliknya dioperasikan oleh dua perusahaan yang berbeda.
Baca Juga : Huawei Bercita-cita Menjadi Nomor 1 di Dunia, Kalahkan Samsung
Layanan internet nirkabel 4G LTE dengan merek Bolt diusung PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux. PT First Media merupakan pemilik saham mayoritas PT Internux yang diakuisisi dan menjadi sebagai anak usaha perusahaan pada tahun 2014. Adapun layanan TV kabel dan internet kabel (Fiber to the Home, FTTH) dengan merek First Media berbeda, karena dioperasikan oleh PT Link Net Tbk. "Gugatan PT First Media Tbk (KBLV) ke PTUN adalah mengenai lisensi layanan telekomunikasi nirkabel PT First Media Tbk (KBLV) dan tidak berhubungan dengan layanan dan lisensi First Media, yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK)," sebut First Media dalam keterangan resminya.
Baca Juga : Marak Hoax dan Hujatan, Muncul Gerakan Perbaiki Moral Internet di 50 Negara
Jadi kalau kamu pelanggan Firstmedia, tenang aja ya! (*)