Laporan Wartawan NexTren, Hesti Puji Lestari
NexTren.com - Seperti yang telah diketahui, Huawei dan ZTE memang sedang dilarang di beberapa negara.
Misalnya saja Amerika Serikat.
Donald Trump beberapa waktu lalu merilis aturan jika seluruh karyawan yang bekerja di bidang rahasia dilarang menggunakan ponsel ZTE dan Huawei.
Hal ini dikarenakan dua vendor tersebut melanggar aturan keamanan di AS.
BACA JUGA:Twitter Bakal Punya Dua Fitur Baru, Reply Threading dan Presence
Hal ini tentu saja akan sangat mambahayakan negara.
Tak berhenti sampai di situ, fakta baru Huawei yang satu ini menambah nilai buruknya di mata AS.
Menurut sebuah laporan publikasi yang berfokus pada kekayaan intelektual.
Huawei telah diperintahkan untuk membayar denda 10.5 Juta Dollar atau Rp 155 Miliar oleh hakim AS karena melanggar paten 4G LTE.
Denda ini diajukan oleh PanOptis.
BACA JUGA:Disindir Aji Pratama, DPR Justru Tertawa dan Berikan Uang Rp 25 Juta
Setelah itu, Huawei kembali dilarang mengembangkan jaringan 5G di Autralia karena masalah keamanan.
Dilansir NexTren.com dari The Inquirer, ternyata ada juga negara Asia yang juga mulai memperketat pengembangan jaringan 5G di negaranya loh.
Negara tersebut adalah Jepang.
Meski mereka tak menyebut secara jelas untuk melarang ZTE dan Huawei, namun dari kebijakan yang dibuat tentu menyusahkan dua vendor ini untuk masuk.
BACA JUGA:Pihak Xiaomi Berikan Solusi Bug yang Terjadi Pada Kamera Pocophone F1
Apakah kehadiran dua vendor Tiongkok itu begitu mengancam? (*)