Awas! Kalau Kamu Ikutan Kiki Challenge Bisa Kena Melanggar Hukum

Senin, 30 Juli 2018 | 16:36

Laporan Wartawan NexTren, Hesti Puji Lestari

NexTren.com - Beberapa waktu belakangan ini, banyak beredar video Kiki Challenge di berbagai media sosial.

Cara melakukannya terhitung mudah, kamu hanya perlu memutar lagu dan keluar dari mobil sambil membuka pintu dan berjoget.

(BACA:Gawat! Samsung Tunda Update Android Oreo di 8 Ponsel Seri Galaxy)

Namun ternyata, kamu bisa saja kena pasal hanya karena ikut-ikutan tren ini loh.

Bahkan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Muhammad Iqbal mengatakan bahwa tantangan ini tak ada manfaatnya.

Bahkan Polisi akan menindak mereka yang nekat melakukan Kiki Challenge ini.

(BACA:Penampakan Google Pixel 3XL Warna Putih, Tak Bawa Dual Kamera)

Pasal yang mengatur larangan Kiki Challenge tertuang pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 238 jo Pasal 06 ayat (1) yang mengatur pengendara kendaraan bermotor untuk tidak melakukan kegiatan lain saat mengemudi.

Jangankan membuka pintu mobil dan membiarkannya terbuka.

Bermain ponsel saat berkendara saja sudah melanggar aturan lalu lintas yang ada.

Jika nekat, kamu harus siap-siap didenda Rp 750 ribu.

(BACA:Cuma di Indonesia, Bocoran Harga Samsung Galaxy Note 9 dan Promonya)

Bagaimana, masih mau kekinian dengan melanggar aturan? (*)

Tag

Editor : Kama