Ini 3 Penyebab Google Didenda Rp 72 Triliun, Bikin Donald Trump Marah Besar

Sabtu, 21 Juli 2018 | 17:45
Money Control

Laporan Wartawan NexTren, Hesti Puji Lestari

NexTren.com - Google kena denda Rp 72 Triliun oleh Komisi Eropa gara-gara android.

Dilansir NexTren.com dari GSM Arena, hal ini dikarenakan hasil penyelidikan Komisi Eropa menyatakan bahwa Google memperkuat dominasi mesin pencarian secara tak adil dalam operasional Android.

Sebagai informasi, angka denda ini menjadi jumlah terbesar dari berbagai denda yang pernah dijatuhkan kepada perusahaan.

(BACA:Cara Ampuh Sembunyikan Percakapan di WhatsApp, Jangan Diarsipkan Loh)

Akan tetapi, Google tentu saja memiliki hak jawab atas vonis tersebut.

Beberapa waktu lalu, Komisioner Kompetisi Eropa, Margrethe Vestager, juga pernah menjatuhkan denda kepada Google sebesar 2.8 miliar dollar atau Rp 40 triliun atas penempatan iklan AdSense.

Bukan hanya itu, Komisi Kompetisi Eropa juga menjatuhkan 3 dakwaan kepada Google yang disebut antikompetitif.

(BACA:Ayu Ting Ting Tak Lagi Pakai BlackBerry Messenger, Ini Alasannya)

1. Hal ini berkaitan dengan 'pemaksaan' Google kepada perusahaan android untuk menginstall search engine dan Chrome sebelum mengakses Google Play Store.

2. Dakwaan kedua berkaitan dengan peraturan Google yang mencegah perusahaan ponsel mitranya, untuk menjual ponsel dengan OS berbeda.

3. Google memberikan insentif finansial bagi yang memasang layanan serach engine miliknya.

(BACA:Lewat Fitur Instagram, Ayu Ting Ting Ungkap Kriteria Pria Idamannya)

Lalu bisakah Google menyelesaikan kasusnya ini? Kita tunggu saja perkembangannya. (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya