Gara-Gara Google Didenda Rp 72 Triliun, Donald Trump Ancam Komisi Eropa

Sabtu, 21 Juli 2018 | 10:00
BGR

Laporan Wartawan NexTren, Hesti Puji Lestari

NexTren.com - Beberapa waktu yang lalu, sebuah kasus besar menimpa salah satu perusahaan teknologi terbesar dunia, Google.

Hal ini berkaitan dnegan tuntutan Komisi Eropa kepada Google atas uang denda sebesar Rp 72 triliun.

Dilansir dari PhoneArena, Komisi Eropa menganggap bahwa Google antikompetitif dengan mengharuskan perusahaan pengguna OS Android untuk menggunakan beberapa layanan Google.

(BACA:Sering Naik Turun, Kamera Oppo Find X Hanya Bertahan Beberapa Tahun)

Misalnya, seseorang harus mendownload Google Search dan Chrome terlebih dahulu, sebelum bisa menjelajah Google Play Store.

Atas denda yang dilakukan Komisi Eropa ini, Presiden AS, Donald Trump, tak tinggal diam.

Dalam unggahan di akun Twitter pribadinya, Trump mengatakan bahwa ini hanyalah cara Komisi Eropa untuk mengambil keuntungan dari Amerika.

"Saya sudah bilang! Komisi Eropa baru saja mendenda 5 miliar dolar ke salah satu perusahaan terbaik kita, Google. Mereka hanya mengambil keuntungan dari AS, namun ini tak akan berlangsung lama", cuit Trump.

(BACA : Pantas Donald Trump Bela Google, Sebab Dampaknya Merugikan Pengguna Android)

(BACA:Ini 3 Penyebab Google Didenda Rp 72 Triliun, Bikin Donald Trump Marah Besar)

Sebagai informasi, Trump dan Komisi Eropa memang memiliki hubungan yang kurang baik, beberapa waktu belakangan ini.

Namun, salah seorang advokat anti monopoli, Gene Kimmelman, melihat apa yang dilakukan Donald Trump ini tak membuat kondisi menjadi lebih baik.

(BACA: Emoji, Fitur Baru Instagram Ini Bikin Interaksi Kamu Lebih Seru)(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya