Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta penyedia layanan internet untuk memblokir sejumlah situs yang belakangan ini disebut mengandung narkotika digital.Pemblokiran tersebut dilakukan untuk sementara waktu, sambil menunggu rapat anggota panel Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PNSIBN). Sedangkan rapat yang dimaksud akan dilaksankan pada Jumat mendatang.Situs yang dimaksud adalah i-doser.com; idoseraudio.com; idosersoftware.com; dan istoner.com. Keempatnya menawarkan sebuah aplikasi Android, iOS, juga PC yang dapat memutar musik tertentu untuk memberikan efek psikologis kepada pengguna.Hasil koordinasi Kemenkominfo dengan BNN sendiri telah membantah bahwa hal tersebut termasuk jenis narkotika. Alasannya karena definisi narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, sampai menghilangkan rasa nyeri dan menyebabkan ketergantungan.Namun karena informasi mengenai narkotika digital tersebut dianggap meresahkan masyarakat, maka pemerintah mengambil tindakan dengan meminta penyedia layanan internet memblokir akses ke situs tersebut."Kemenkominfo sementara ini telah meminta kepada internet service provider (ISP) untuk memfilter agar nama domain tersebut tidak dapat diakses," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu dalam pesan singkat kepada Nextren, Rabu (14/10/2015)."Pemblokiran ini bersifat sementara, dan selanjutnya rapat anggota panel akan mengambil keputusan apakah diblokir permanen atau dibuka kembali," imbuhnya.Kendati disebut sudah meminta pemblokiran, saat Nextren mencoba mengakses empat situs tersebut pada Kamis (15/10/2015), tiga diantaranya masih dapat dibuka. Sedangkan satu situs, yaitu istoner.com dapat terbuka namun masih berupa web kosong berisi sebuah logo saja.Selain situs, I-Doser juga bisa diakses melalui toko aplikasi di Android dan iOS. Calon pengguna ditawari harga sebesar Rp 71.542 untuk aplikasi Android dan Rp 59.000 untuk aplikasi iOS.Dalam keterangan aplikasi maupun situs dijelaskan bahwa musik yang mereka tawarkan merupakan suara binaural. Agar bisa mendapatkan efek yang diinginkan, suara binaural menggunakan dua frekuensi berbeda untuk diperdengarkan ke masing-masing telinga pengguna.
Sebar "Narkoba Digital", Empat Situs Ini Bakal Diblokir
Kamis, 15 Oktober 2015 | 15:51
Yoga Hastyadi Widiartanto/KOMPAS.com
Editor : Oik Yusuf