Dilarang Bawa Hape dan Ambil Gambar di TPS, Ini Alasannya

Rabu, 27 Juni 2018 | 10:05

Laporan Wartawan NexTren, Hesti Puji Lestari

NexTren.com - Hari ini, Rabu (27/6/2018) seluruh masyarakat akan melaksanakan Pilkada serentak 2018.

Hal ini tentu saja harus dilaksanakan setiap warga negara yang baik.

Pasalnya, setiap suara sangat berpengeruh terhadap roda pemerintahan daerah.

Sayangnya, seiring perkembangan zaman, banyak anak yang mulai alay nih.

(BACA:Xiaomi Redmi Note 5 Warna Merah Merona Rilis di Tiongkok, Cantik Deh!)

Mereka kadang tak sengaja membawa hal yang bersifat umum ke dalam ranah-ranah yang seharusnya dilarang.

Contohnya di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Tim NexTren menyarankan agar kamu tak mengambil gambar apapun di TPS ya.

Hal ini megacu pada Peraturan Bawaslu No 13 Tahun 2018 Pasal 17 ayat 1 huruf t.

(BACA:Spesifikasi Infinix Hot 6 Pro, Hape Dual Kamera 4000mAh Rp 1 Jutaan)

Peraturan ini mengatur tentang pengawasan, pemungutan, dan perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dengan isi sebagai berikut.

Pasal 17 ayat 1

PPL atau pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam pelaksanaan proses pemungutan suara dengan cara:

t. mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon gengamnya dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

(BACA:3 Seri Hape Samsung Galaxy S10 Siap Rilis, Ada yang Triple Kamera)

Jadi, buat kamu yang punya rencana selfie di bilik suara, ada baiknya kamu cegah keinginan itu.

Nggak mau kan kena pasal gara-gara nurutin nafsu selfie?

Selamat memilih, jangan golput ya.(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya