GoCar dan GrabCar Bisa Lolos Aturan Ganjil Genap Pakai Syarat Ini

Sabtu, 12 Mei 2018 | 23:00
Frasindo

ilsutrasi pengemudi taksi online

Nextren.com - Pemerintah telah memberlakukan peraturan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Jakarta dan ruas tol sekitar Jabodetabek untuk mengurai angka kemacetan yang parah. Namun, peraturan itu tidak berlaku bagi taksi online yang sudah memenuhi amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017."Kalau sudah mendukung PM 108, artinya taksi (online) ini sudah resmi menjadi taksi (angkutan umum). Kalau sudah resmi menjadi taksi perlakuannya tentunya akan sama," kata Bambang Prihartono (Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta)Taksi online yang sudah memenuhi permenhub tersebut harus melakukan uji KIR, mendapatkan kartu pengawas, dan memiliki stiker khusus.

(BACA :2 Cara Mudah Simpan Postingan Instagram Story Mantan Tanpa Ketahuan, Dijamin Berhasil )Hal itu membuat statusnya sama dengan angkutan umum. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 164 Tahun 2016 hanya angkutan umum berpelat kuning yang tidak terkena peraturan sistem ganjil-genap.Namun peraturan itu menyisakan masalah karena taksi online seperti Grab-Car dan Go-Car menggunakan pelat hitam. Jadi perlu ada tambahan atau perubahan peraturan untuk menegaskan bahwa taksi online termasuk dalam kriteria angkutan umum yang diperbolehkan melintas di kawasan ganjil-genap.

"Kami akan mengajukan naskah kajian untuk perubahannya. Kalau ini (ganjil-genap) Peraturan Daerah, maka harus diajukan ke DPRD dan Gubernur," ujar Irjen Pol (p) Mudji Waluyo (Kepala Divisi Transportasi Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol).

(BACA :Mau Bikin Polling Instagram dengan Emoji Silder? Gampang Kok ! )

Saat ini baru ada sekitar 2.000 hingga 2.500 taksi online dari Grab yang sudah memenuhi syarat operasional sesuai Permenhub 108/2017. Grab juga mengklaim sudah mendorong 11.000 kendaraan mitranya melakukan uji KIR.Ridzki Kramadibrata (Managing Director Grab Indonesia) berjanji membantu mitranya untuk memenuhi syarat sehingga bisa menjadi bagian dari angkutan umum. "Kita juga akan surat-menyurat dengan otoritas Jakarta untuk perbaikan aturan, menyampaikan aspirasi mitra pengemudi Grab," ucapnya. (*)Penulis : Adam RizalArtikel ini sudah pernah tayang di Infokomputer.com dengan judul : Inilah Syarat Go-Car dan Grab Car Bebas dari Peraturan Ganjil-Genap

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya