Syarat Agar NIK Bisa Registrasi Banyak Nomor Telepon, Kamu Wajib Tahu

Kamis, 10 Mei 2018 | 14:30

Laporan Wartawan Nextren, Hesti Puji Lestari

NexTren.com - Pada bulan Oktober tahun 2017 yang lalu, Kominfo memberi kebijakan baru terhadap penggunaan kartu perdana di Indonesia.

Hal ini berkaitan dengan banyaknya tindak penipuan yang dilakukan menggunakan nomor telepon.

Sayangnya, satu NIK hanya boleh mendaftarkan 3 nomor saja.

(BACA:Spesifikasi Evercoss Xream 1 Pro, Android Rp 700 Ribuan Gratis YouTube)

Hal ini membuat beberapa pihak merasa dikecewakan.

Oleh karena itu, melalui Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018, Kominfo merilis kebijakan barunya mengenai hal ini.

Kebijakan tersebut berhubungan dengan NIK yang bisa mendaftarkan banyak nomor telepon loh.

Namun, kamu tidak bisa serta merta mendaftarakannya layaknya 3 nomor pertamamu.

Untuk meregistrasi ulang nomor ponsel ke 4 dan seterusnya, kamu harus tahu syarat dan ketantuan yang diberlakukan Kominfo nih.

(BACA:Aplikasi Ini Bisa Hadirkan Kehamilan Palsu, Kayak Lucinta Luna?)

Nah, agar kamu tak bingung tentang syarat registrasi nomor ke-4 dan seterusnya, tim Nextren bakal kasih informasinya.

Pertama, kamu hanya bisa meregistrasi nomormu ke outlet mitra pelaksana registrasi.

Dengan kata lain, beberapa outlet mitra akan diberikan hak oleh Kominfo terkait registrasi ini.

Syarat kedua adalah operator harus melaporkan NIK yang mendaftar banyak nomor setiap tiga bulan sekali.

(BACA:3 Video Heboh di YouTube Bulan Ini, Ada Raffi dan Ayu Ting-Ting Loh)

Meski demikian, Kominfo tetap menghimbau setiap perusahaan operator seluler untuk menjaga kerahasiaan data penggunanya.

Bagaimana menurut kamu?(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya