Perdebatan di dunia internet Indonesia bermunculan ketika akun Arif Kusnandar di Facebook membuat sebuah status berisikan kebencian rasial, diskriminasi, dan radikalisasi.Menurut sebagian orang, isi status tersebut jelas-jelas salah. Pasalnya,Arif Kusnandar menyerang golongan etnis tertentu dan juga mengajak mengulang kembali peristiwa kerusuhan Mei tahun 1998, apabila mata uang dollar AS sudah menguat hingga poin tertentu.Akan tetapi, tidak sedikit juga yang berpendapat bahwa status tersebut sah-sah saja. Alasannya, demi mendukung hak kebebasan berpendapat di Indonesia.Pertanyaan besarnya, apakah benar akun Facebook itu telah menggunakan haknya untuk berpendapat secara bebas? Ataukah, sebenarnya isi status tersebut ternyata bisa dikategorikan sebagai hate-speech (penyebar kebencian)?Dalam sebuah diskusi bersama dengan Forum Demokrasi Digital (FDD), Haris Ashar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) berpendapat bahwa isi status tersebut tidak bisa dianggap sebagai pengungkapan pendapat. Ia malah bisa dikategorikan sebagai hate-speech karena menyerang identitas terhadap integritas kesukuan seseorang.Selain itu, karena sudah "menyerang" satu golongan rasial tertentu, isi status Facebook itu dianggap melanggar Undang-Undang No 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi dan etnis."Status yang dilakukan pemilik akun, patut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kaum minoritas," ujar Haris.Senada dengan Haris, Damar Juniarto dari Safenet, menyatakan bahwa semua warga negara Indonesia bebas untuk menyampaikan pendapatnya. Akan tetapi, jika digunakan untuk menyerang ras, apapun nama rasnya, itu tidak bisa dikategorikan sebagai kebebasan dalam berpendapat, melainkan sudah masuk ke ranah hate-speech.Sementara itu, Matahari Timoer dari ICT Watch, juga mengeluarkan pendapat yang kurang lebih sama. Hanya ada sedikit penambahan pendapat yang menyatakan, jika ada status seseorang di dunia maya sudah mengajak untuk membunuh atau menghabisi nyawa orang lain, maka itu juga bisa dikategorikan sebagai hate-speech.Kesimpulannya, semua warga negara di Indonesia berhak untuk mengeluarkan pendapatnya. Jika tidak menyukai kebijakan pemerintah atau ada aturan yang dianggap bertentangan, warga negara Indonesia berhak untuk mengeluarkan pendapatnya.Namun, pendapat itu harus ada koridornya. Apabila si pembuat pendapat sudah memasukkan unsur penyerangan ras apapun di Indonesia dan juga berisikan ajakan untuk menghabisi nyawa seseorang, status tersebut sudah masuk ke kategori penyebaran kebencian. Inilah yang sebaiknya tidak boleh dilakukan di Tanah Air."Oleh karena itu, kami mengajak netizen untuk melawan hate-speech. Melapor saja kepada pihak berwenang apabila menemukan hal tersebut di internet," pungkas Matahari.
Rasisme di Facebook, Apakah Bisa Dibenarkan?
Minggu, 30 Agustus 2015 | 14:57
Deliusno/KOMPAS.com
Tag
Editor : Oik Yusuf