Duh, WhatsApp Dikabarkan Akan Mulai Dilarang di Negara Ini Karena RUU

Sabtu, 11 Maret 2023 | 11:00
NewsWeek

Ilustrasi aplikasi WhatsApp atau WA yang dikabarkan berkemungkinan akan diblokir di negara tertentu.

Nextren.com - WhatsApp merupakan salah satu aplikasi dengan penggunateranyak di seluruh dunia, namunternyataada satu negara yang nampaknya akan memblokir aplikasi ini?

Melansir dari Gizchina, negara tersebut adalah Inggris Raya, yang dikabarkan akan memberlakukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Online atauOnline Safety Bill. (11/3/2023)

Menurut kepala WhatsApp, Will Cathcart, RUU tersebut dapat memaksa aplikasi untuk melemahkanenkripsi end-to-end yang merupakan fiturpengamanan pesan.

Selain WhatsApp, hal ini menjadi kekhawatiran yang besar bagi banyak perusahaan teknologi dan para pakar keamanan.

Banyak yang berpendapat bahwa enkripsi end-to-end diperlukan untuk melindungi pesan dari peretasan dan berbagai ancaman lainnya.

Namun, para pemimpin negara, termasuk di Inggris, berpendapat bahwa enkripsi harus dilemahkan agar pesan dapat dipindai untuk mencari konten ilegal.

Baca Juga: Cegah Telepon Spam di WhatsApp, Akan Ada Fitur Khusus di Aplikasi

Cathcart menegaskan bahwa perusahaan tersebut kemungkinan menolak, sehingga bisa sajaaplikasi tersebut akan dilarang sepenuhnya di Inggris.

Hal ini telah mengundang kritik tidak hanya dari WhatsApp tetapi juga dari aplikasi messaging saingannya, Signal.

Signal sendiri telah mengatakan bahwa mereka akan benar-benar, 100% meninggalkan Inggris jika mereka menerima permintaan seperti itu.

Buat kamu yang belum tahu, enkripsi end-to-end adalah metode keamanan pesan yang memastikan hanya pengirim dan penerima pesan yang dapat membacanya.

Ini diperlukan untuk melindungi pesan dari ancaman peretasan dan bahaya siber yang mengancam privasi pengguna lainnya.

Kendati demikian, para pejabat berpendapat bahwa enkripsi harus dibatasi agar pesan dapat dipindai dalam rangka mencari konten ilegal.

Sedangkan,RUU Online Safety Bill saat ini tengah dibahas oleh parlemen setelah diperkenalkan oleh mantan Perdana Menteri Boris Johnson.

RUU ini akan memberikan pemerintah atau regulator Ofcom wewenang untuk meminta aplikasi memindai pesan guna mencari materi teroris atau pelecehan seksual anak.

Baca Juga: WhatasApp di Android Hadirkan Tampilan Dual Panel, Cocok Buat Tablet!

Namun, hal ini hanya dapat dilakukan dengan cara melemahkan enkripsi yang saat ini melindungi semua pesan.

Tentunya hal ini membuatCathcart kaget dan mengatakan bahwa ini bukanlah langkah yang baik dari pemerintah Inggris.

"Berdasarkan pengalaman yang kami hadapi di seluruh dunia, hal ini hanya terjadi pada pemerintahan yang mencoba untuk menindak kemampuan warganya untuk berkomunikasi secara bebas," ucapCathcart.

Tentunya hal ini akan membuat para pengguna WA di Inggris kebingungan apabia mereka benar-benar serius menerapkannya.

So, bagaimana pendapat kamu tentang rencana penghapusan aplikasi ini? Tuilis komentar di bawah ya!

Buat kamu yang masih penasaran dengan berita, tip dan teknologin lainya, cak langsung infonya pantau terus website Nextren ya!

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Sumber : Gizchina

Baca Lainnya