Daftar 2 Merek Mobil dan 3 Motor Listrik yang Dapat Subsidi Mulai 20 Maret, Siap Borong!

Senin, 06 Maret 2023 | 17:45
Farhan

Motor listrik Gesits Raya resmi melantai di pameran IIMS 2023

Nextren.com - Siap-siap, pemerintah akhirnya sudah menyelesaikan program pemberian insentif pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia.

Rencananya, kebijakan tersebut siap diterapkan pada 20 Maret 2023 mendatang hingga akhir tahun.

Menurut Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, hal ini untuk mendorong program percepatan kendaraan listrik yang sudah dirumuskan lewat Perpres 55/2019. Namun subsidi itu tidak diberikan untuk seluruh pabrikan otomotif yang saat ini sudah mulai memasarkan kendaraan listriknya.

Untuk mobil, disebutkan hanya Hyundai dan Wuling yang bakal diberikan subsidi atau insentif.

Sedangkan untuk motor listrik, pabrikan yang sudah memenuhi syarat adalah Gesits, Selis, dan Volta.Motor listrik akan diberikan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit.

Adapun jumlah yang diusulkan sebanyak 35.900 unit yang diberikan bantuan subsidi pemerintah hingga Desember 2023.

Sedangkan untuk motor, hanya diberikan untuk 200.000 unit sepeda motor listrik.

Sedangkan jumlah bus listrik yang diberikan subsidi hingga akhir tahun sebanyak 138 unit.

Lalu untuk motor listrik konversi diberikan subsidi untuk 50.000 unit, sebesar Rp 7 juta per unit.

Salah satu alasan tidak semua kendaraan listrik bisa dapat insentif, adalah karena masih banyak produk yang diimpor.

Jadi untuk meningkatkan daya saing dan keberlangsungan industri, maka subsidi hanya diberikan ke produsen yang punya fasilitas produksi.

"Salah satu prinsipnya adalah dia (pabrikan motor) itu paling tidak harus mempunyai fasilitas produksi di Indonesia, kemudian nanti kita akan kita tingkatkan fasenya sampai kepada Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)-nya," ucap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (6/3/2023).

"Hitungan dan formulasinya juga sudah kami rumuskan dan disampaikan ke Kementerian Keuangan. Kemudian, mereka tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan itu," pungkas Agus.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya