Subsidi Kendaraan Listrik Gede : Mobil Rp 80 Juta, Motor Rp 8 Juta, Ini Syaratnya!

Kamis, 15 Desember 2022 | 12:39
Nextren

2 unit hasil konversi motor listrik yang dibuat oleh IATO (Ikatan Ahli Teknologi Otomotif) dalam ajang Olx Autos IMX 2022.

Nextren.com - Perkembangan kendaraan listrik yang kini mulai marak, tampaknya bakal makin mendapat angin segar.

Tak tanggung-tanggung, pemerintah bakal memberi subsidi besar bagi pembeli mobil listrik, motor listrik dan modifikasi ke kendaraan listrik.

Tujuan pemerintah memberikan subsidi tersebut agar peralihan ke kendaraan listrik lebih cepat.

Selain itu, subsidi itu juga diharapkan mendorong produsen untuk memproduksi mobil maupun motor listriknya di dalam negeri.

Indonesia belajar dari negara-negara dengan ekosistem kendaraan listrik yang memiliki perkembangan yang baik, seperti di Eropa dan China.

Baca Juga: Motor Listrik Polytron Rp 16 Jutaan Pakai Sistem Sewa Baterai, Begini Mekanismenya

Sebelumnya, Menko Marinvest Luhut Panjaitan pernah membocorkan bahwa tahun depan pembeli motor listrik bakal diberikan subsidi Rp 6 jutaan.

Aturan tentang subsidi itu kini makin jelas, bahkan jumlah subsidi ternyata lebih besar.

Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (15/12/2022), rencana insentif pembelian kendaraan listrik saat sedang dalam tahap finalisasi.

Ada empat jenis subsidi yang diberikan untuk pembelian kendaran listrik, yaitu sebagai berikut :

  1. Subsidi pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta. Artinya ini mobil yang murni memakai baterai.
  2. Subsidi pembelian mobil listrik hybrid sebesar Rp 40 juta. Ini mobil yang memakai baterai sekaligus mesin berbahan bakar biasa.
  3. Subsidi pembelian motor listrik, sebesar Rp 8 juta jika pembelian baru.
  4. Subsidi untuk motor konversi menjadi motor listrik, sebesar Rp 5 juta.
Syarat mendapatkan subsidi

Namun tidak semua kendaraan listrik yang dijual di Indonesia bisa mendapatkan subsidi.

Menurut Agus Gumiwang, subsidi hanya diberikan terhadap kendaraan yang punya pabrik di Indonesia.

Sedangkan kendaraan listrik yang berstatus CBU (diimpor utuh) belum dijelaskan lebih lanjut.

Baca Juga: 10 Mobil Listrik Terlaris di Dunia Q3 2022, Tesla dan BYD Mendominasi!

Nah jika melihat aturan tersebut, maka saat ini di Indonesia hanya ada beberapa kendaraan listrik yang bisa mendapat subsidi.

  1. Mobil listrik yang diproduksi di Indonesia : Wuling Air ev, Hyundai Ioniq 5.
  2. Mobil hybrid yang diproduksi di Indonesia : Kijang Innova Zenix Hybrid, Suzuki Ertiga Hybrid, dan Wuling Almaz Hybrid.
  3. Motor listrik yang diproduksi di Indonesia : Alva One, Gesits, Viar, Charged,Polytron dan Volta.

Tag

Editor : Wahyu Subyanto