Cara Beli Meterai Elektronik dan Daftar Distributor Resminya, Cek Yuk!

Kamis, 17 November 2022 | 17:30
Peruri

Ilustrais meterai elektronik (e-meterai)

Nextren.com - Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan daftar distributor resmi meterai elektronik (e-meterai), namun tahukah kamu cara beli meterai elektronik ini?

Sebenarnya, cara beli meterai elektronik lewat distributor resmi sangat gampang sekali loh sobat Nextren.

Meterai elektronik ini diluncurkan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan materai hanya lewat ponsel mereka.

Hal ini tentunya dilakukan karena kebiasaan masyarakat baru-baru ini yang cenderung lebih suka menggunakantransaksi dokumen elektronik.

Kendati demikian, meterai elektronik ini tidak bisa begitu saja dibeli dari sembarang pihak loh sobat.

Untuk membelinya masyarakat harus melalui distributor resmi meterai elektronik yang disarankan melaui pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Perum Peruri Terapkan Solusi IoT Bersama Telkomsel Untuk Dukung Bisnis Digital Security

Dilansir dari Kompas.com, Adi Sunardi sebagai Head of Corporate Peruri mengatakan setidaknya ada 5 distributor resmi yang menyediakan meterai elektronik ini. (16/11/2022)

Ia mengatakan bahwa kelimanya dapat "Memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian meterai elektronik,".

Karena hal itu, sebelum melakukan pembelian meterai elektronik pastikan kamu simak daftar 5 distributor resmibeserta tautan situsnya di bawah ini ya!

  • PT Peruri Digital Security:https://e-meterai.co.id/
  • PT Finnet Indonesia:https://finnet.e-meterai.co.id/
  • PT Mitra Pajakku:https://e-meterai.pajakku.com/
  • PT Mitracomm Ekasarana:https://mitracomm.e- meterai.co.id/
  • Koperasi Pegawai Swadharma:https://swadharma.e- meterai.co.id/
Nah, apabila sobat Nextren sudah memilih salah satunya kalian bisa loh cek langkah-langkah mudah untuk membelinya di bawah ini.

Cara beli meterai elektronik lewat distributor resmi

1. Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah dengan membuka salah satu situs diatas.

2. Klik tombol "Daftar" lalu klik "Personal" untuk pembelian individu, "enterprise" untuk perusahaan dan "wholesale" untuk retailer.

3. Apabila sudah memilih salah satu, isi dokumen sesuai dengan petunjuk pada situs dan kirim.

4. Setelah terisi, cek email kamu dan verifikasi akun yang sudah kamu buat dengan klik aktivasi akun.

5. Tunggu sampai muncul verifikasi pemberitahuan verifikasi berhasil dan kembali ke tab login situs distributor meterai elektronik.

6. Setelah masuk klik opsi "Pembelian" dan pilih jumlah meterai yang ingin dibeli.

7. Apabila suda pilih metode pembayaran yang ingin kamu gunakan seperti dompet digital QRIS, Dana, GoPay, LinkAja, dll.

8. Selesaikan pembayaran pada dompet digital kamu lalu dan apabila berhasil kamu akan mendapatkan pemberitahuan bertuliskan "Pembayaran sukses".

9. Setelah itu klik tombol "Pembubuhan" pada laman tersebut.

10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik. (Berkas yang akan kamu masukkan dibatasi hingga 10MB)

11. Upload berkas yang ingin kamu bubuhkan meterai elektornik.

12. Tarik dan taruhgambar meterai elektronik yang sudah dibeli diposisi yang sesuai dengan dokumen kamu.

13. Di pembubuhan perdana meterai elektronik ini, kamu akan diminta untuk menentukan PIN yang bisa kamu gunakan untuk pembubuhan file lainnya.

14. Dokumen yang telah dibubuhkan akan langsung terkirim di email yang telah kamu sertakan secara otomatis.

15. Untuk mendapatkannya kamu hanya perlu mebuka email yang dari distributor dan mengunduh dokumen tersebut.

Baca Juga: Riset Kearney: Indonesia Butuh Investasi Lebih Untuk E-government

Nah, gampang bukan sobat Nextren sekalian? kamu bisa langsung mencobanya di rumah lo.

Meskipun tidak berbentuk fisik namun legalitas dan keaslian dari meterai ini tentunya sudah diakui oleh pemerintah ya sobat.

Jadi, kamu tidak perlu khawatir apabila nantinya harus menerima dan memakai sistem meterai elektronik atau e-meterai ini.

Buat yang penasaran dengan tips dan trik seputar teknologi lainnya, pantengin terus website Nextren ya!

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Sumber : Kompas.com, Peruri

Baca Lainnya