Ini Syarat Penerima BLT Untuk Ojol dan Usaha Kecil Menengah (UMKM)

Rabu, 28 September 2022 | 14:18
Kompas.com/Ira Gita

Foto ilustrasi ojo. Cek syarat penerima BLT untuk Ojol dari pemerintah terkait imbas harga BBM

Nextren.com - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) diiringi dengan Bantuan langsung tunai (BLT) kepada golongan masyaraat tertentu.

Ternyata BLT juga menyasar ojek, baik pangkalan maupun ojek online (ojol) jugaUsaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang akan akan disalurkan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, BLT juga ditujukan bagi nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Jadi pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).

Kapan BLT akan cair?

BLT ojol dan UMKM dibayar dengan dana transfer umum untuk periode Oktober hingga Desember 2022.

Untuk UMKM, perlindungan sosial tersebut berupa hibah sebesar Rp 1,2 juta tiap penerima.

Sedangkan BLT untuk ojol, diatur masing-masing pemda.

Perlu diketahui, data penerima BLT ojol 2022 dari tiap Pemda akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum disalurkan.

Seperti di Kota Bogor, ada 2.341 sopir angkutan kota dan ojol yang akan menerima uang tunai sebesar Rp 600.000 pada Oktober 2022.

Tujuan BLT itu untuk melindungi masyarakat kurang mampu secara tepat sasaran.

Syarat penerima BLT UMKM

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Punya usaha mikro dengan bukti surat usulan calon penerima BPUM dan lampirannya
  • Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Adapun dalamusulan calon penerima BPUM tersebut akan memuat:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon.
Jika persyaratan di atas telah sesuai, maka calon penerima bisa mendaftar untuk mendapatkan BLT UMKM seperti berikut:

  1. Datang ke Dinas Koperasi dan UMKM terdekat dengan membawa syarat pendaftaran BLT UMKM
  2. Daftar BLT UMKM ke petugas untuk mendapat surat rekomendasi
  3. Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan memproses dan memverifikasi permohonan yang diajukan
  4. Status pengajuan BLT UMKM bisa dipantau di laman https://eform.bri.co.id/bpum secara berkala.

Editor : Wahyu Subyanto