Jokowi Resmi Perintahkan Instansi Pusat dan Daerah Pakai Kendaraan Listrik: Bisa Beli, Sewa atau Konversi

Rabu, 14 September 2022 | 22:03
Hyundai

Ilustrasi mobil listrik sedan pertama Hyundai, Ioniq 6

Nextren.com - Tren naiknya harga BBM di seluruh dunia, disiapi pemerintah dengan mempercepat transisi kendaraan mesin bakar ke kendaraan listrik.Bahkan kini Pemerintah sudah resmi mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk memakai kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Kewajiban itu tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau Kendaraan Perorangan dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.Inpres baru ini ditandatangani pada Selasa 13 September 2022, dan langsung berlaku sejak tanggal dikeluarkan (13/9), dan diumumkan di laman skretariat negara hari ini Rabu (14/9).Kebijakan ini ditujukan untuk percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Baca Juga: Beli Motor Listrik Tanpa Baterai Tanpa Isi Ulang Jauh Lebih Murah, Ada Oyka dan SmootDalam Inpres No 7/2020 tersebut Presiden menginstruksikan untuk memakai kendaraan listrik kepada:

Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional instansi pemerintah pusat dan daerah itu bisa dilakukan lewat beberapa cara, yaitu :

Adapun pendanaan untuk program ini bisa menggunaan sumber dana dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai peraturan.

Tag

Editor : Wahyu Subyanto