Bahaya Buka PayPal Pakai VPN Setelah Diblokir Kominfo Karena PSE

Sabtu, 30 Juli 2022 | 15:31

Buka PayPal menggunakan VPN ternyata cukup berbahaya.

Laporan Wartawan Nextren, Zihan Fajrin.

Nextren.com -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir platform digital terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah sampai batas akhir dan PayPal sama sekali belum mendaftar.

Sehingga menggunakan VPN adalah salah satu solusi untuk membuka PayPal, namun ternyata cukup berbahaya.

Bahaya buka PayPal dengan VPN banyak yang menginformasikan dari netizen Twitter hingga penyanyi Baskara Putra atau Hindia (30/7).

Baca Juga: 3 Platform Game PC Ini Resmi Diblokir Kominfo, Lewat Batas Akhir PSE

PayPal sendiri sering digunakan oleh banyak orang saat bertransaksi ke luar negeri.

Kehadirannya cukup penting bagi beberapa orang, maka dari itu informasi pemblokiran dari Kominfo cukup membuat kesal banyak netizen.

Salah satu yang terpikirkan untuk membuka PayPal yang diblokir ialah menggunakan VPN.

Namun ternyata VPN cukup berbahaya untuk membuka PayPal.

Tweet dari @didody menjelaskan menggunakan VPN untuk PayPal cukup berbahaya karena platform membaca IP.

Jika IP yang dibaca bukan dari Indonesia, maka akun PayPal kalian bisa dianggap dihack.

Beberapa netizen ada yang melanjuti, bila akun PayPal kita dianggap dihack maka uang akan ditahan dan tidak bisa digunakan.

Hal yang sama diungkapkan juga oleh Hindia melalui akun Twitternya @wordfangs.

Baca Juga: Situs PSE Kominfo Diretas, Hacker: Website Miliaran Tapi Mudah Dibobol!

Selain buka PayPal dengan VPN ada solusi lainnya yang bisa digunakan pengguna.

Akun @Helientez menyarankan pengguna PayPal menggunakan jaringan DNS ketimbang VPN.

Selain PayPal diblokir, beberapa distributor game dan game juga terkena blokir Kominfo terkait PSE.

Seperti Steam, Epic Games, Uplay, Dota dan lainnya tidak bisa digunakan oleh beberapa jaringan seperti Telkomsel, XL dan by.U.

Pemblokiran akan terhenti ketika pihak dari platform menyelesaikan pendaftaran PSE ke Kominfo. (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya