Nextren.com -Masyarakat pemilik kendaraan roda 4 yang ingin membeli Solar dan Pertalite bersubsidi wajib memiliki akun MyPertamina.
Masyarakat dapat melakukan pengajuan akun MyPertamina melalui situs mypertamina.id dan aplikasi MyPertamina.
Cara pengajuan akun MyPertamina cukup mudah, bisa melalui laptop, PC, tablet, hp ndroid, ataupun iOS.
Kamu hanya perlu mengisi data diri dan identitas kendaraan untuk mengajukan akun MyPertamina.
Baca Juga: Cara Daftar Akun MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Solar Mulai 1 Juli, Wajib Loh!
Setelah proses pendaftaran selesai, kamu akan diminta untuk menunggu selama maksimal 7 hari kerja guna mengetahui pengajuan akunmu diterima atau ditolak.
Pihak Pertamina menganjurkan masyarakat untuk cek pengajuan akun MyPertamina secara berkala.
Cek pengajuan akun MyPertamina dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu melalui email pengguna dan situs myperamina.id.
Nah, bagi kamu yang masih bingung, kali ini Nextren akan berbagi 2 cara cek pengajuan akun MyPertamina. Yuk, Simak selengkapnya!
Masyarakat dapat cek pengajuan akun MyPertamina melalui email yang digunakan untuk mendaftar.
MyPertamina akan memberikan email notifikasi tentang status pengajuan di email yang digunakan mendaftar.
Apabila kamu masih belum mendapatkan email pemberitahuan, kamu bisa cek pengajuan akun MyPertamina secara mandiri.
Berikut langkah-langkah cek pengajuan akun MyPertamina di website resmi.
1. Buka situs subsiditepat.mypertamina.id
2. Klik pilihan "Cek Status Pendaftaran" di text box berwarna merah.
3. Masukan NIK atau plat nomor kendaraanmu.
4. klik "Cek" dan secara otomatis halaman situs akan menampilkan keterangan status pengajuan akun MyPertamina kamu.
Baca Juga: Ini Keuntungan Beli BBM Pakai Aplikasi MyPertamina, Dapat Saldo LinkAja
Perlu diperhatikan bahwa Pertamina membatasi pengajuan akun MyPertamina untuk konsumen tertentu.
Konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Kamu bisa melihat keterangan selengkapnnya di halaman situs berikut.
(*)