Cara Beli Minyak Goreng Harga Rp 14 Ribu Pakai KTP atau Aplikasi PeduliLindungi

Sabtu, 25 Juni 2022 | 17:22
(KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA)

Ilustrasi minyak goreng curah.

Nextren.com - Sudah cukup lama masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau, yaitu minyak goreng harga Rp 14 Ribu. Kini pemerintah punya program minyak goreng curah rakyat (MGCR) bagi kelompok masyarakat tertentu, yang bakal dijual sebagai minyak goreng harga Rp 14 Ribu.Pemerintah akan melakukan proses sosialisasi dan transisi perubahan sistem pembelian dan penjualan minyak goreng curah rakyat (MGCR). Pembelian dan penjualan MGCR nantinya akan dilakukan lewat aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat yang belum punya akun PeduliLindungi bisa menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli MGCR.

Baca Juga: Sejak Lama BBM Indonesia Dikirim ke Singapura Lalu Diimpor Lagi, Bikin Tekor Terus!Semua informasi tentang penerapan sistem terbaru penjualan MCGR ini bisa disimak lewat alamat linktr.ee/minyakita. Cara membeli MGCR dengan aplikasi PeduliLindungi:

Selain lewat aplikasi PeduliLindungi, pembelian MGCR juga bisa memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Cara membeli MGCR dengan aplikasi KTP adalah cukup menunjukkan KTP pada pengecer agar nomor NIK dicatat. Setelah itu, minyak goreng langsung bisa dibeli.Adapun informasi lokasi penjual MGCR di tiap wilayah bisa dilihat di www.minyak-goreng.id.

Baca Juga: Fitur Penyembunyian Notifikasi Notifikasi Whatsapp di OPPO Reno7, Bisa Jaga Privasi Kamu!Pantau distribusi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut dengan perubahan sistem ini bisa memantau distribusi MGCR. Agar masyarakat mengetahui dan beradaptasi dengan sistem baru ini, maka akan dilakukan sosialisasi selama dua minggu, mulai Senin 27 Juni 2022. "Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut di situs resmi Kemenko Marves, Jumat (24/6/2022).

Maksimal 10 kg Adapun pembelian MGCR akan dibatasi maksimal 10 kilogram per NIK per hari. Harga eceran tertinggi MGCR akan dijamin pemerintah di angka Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Menurut Luhut, minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.

Selain itu, bisa diperoleh pula melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.Perubahan sistem tersebut dilakukan untuk memberi kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.

Baca Juga: Netflix PHK Karyawan 300 Orang Karena Keuntungan Menipis, Terancam Bangkrut?

Jadi aplikasi PeduliLindungi bisa berfungi sebagai alat pemantau dan pengawasan. Tujuannya untuk memitigasi adanya penyelewengan yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Luhut ingin memastikan distribusi minyak goreng ini bisa berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Namun Luhut menegaskan bawah semua rencana itu masih akan membutuhkan waktu agar bisa terlaksana dengan baik.

Tag

Editor : Wahyu Subyanto