Calon Haji Dari Kabupaten Bantaeng Harus Menunggu Nyaris 1 Abad, Ternyata Ini Penyebabnya

Sabtu, 11 Juni 2022 | 18:39
Tribun

Ilustrasi jamaah haji tahun 2022

Nextren.com - Sebuah postingan di Twitter pada Kamis (9/6/2022) ramai dibicarakan, berisi estimasi daftar tunggu haji reguler Indonesia. Di postingan tersebut dimuat beberapa daerah dengan daftar tunggu haji paling lama, yaitu hingga 97 tahun. Daerah dengan masa tunggu terlama itu seperti Kalimantan Selatan hingga 77 tahun, Kota Makassar selama 84 tahun, dan yang terlama Kabupaten Bantaeng yang mencapai 97 tahun. Perkiraan masa tunggu haji tersebut bersumber langsung dari laman Haji Kementerian Agama (Kemenag). Terkait hal ini, beberapa warganet pun turut memberikan komentar. Efek pengurangan kuota Menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Saiful Mujab kepada kompas.com, perkiraan masa tunggu tersebut bisa jadi lantaran kuota nasional tahun ini hanya 45,6 persen. Penyebabnya untuk haji 2022, pemerintah Arab Saudi hanya menyediakan kuota untuk Indonesia sebanyak 100.051 jemaah. Jumlah tersebut menurun drastis, yang disebabkan masih adanya ancaman pandemi Covid-19 di seluruh dunia. Namun Saiful memastikan, apabila kuota nasional telah kembali 100 persen, maka perkiraan itu secara otomatis akan kembali normal dan tidak selama yang terpapar saat ini. "Bila kuota nasional kembali 100 persen, secara otomatis akan kembali lagi, karena itu sistem aplikasi," tutur dia. Ada yang nyaris 1 abad Menilik estimasi daftar tunggu haji reguler, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi daerah dengan masa tunggu terlama, yakni nyaris satu abad. Kepala Bidang PHU Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail mengatakan, daftar tunggu hingga 97 tahun itu sesuai dengan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag 2022. "Itu adalah data Siskohat dan dipengaruhi oleh pengurangan kuota haji oleh Kerajaan Arab Saudi karena pandemi Covid-19," ujar Ikbal di Makassar, Jumat (10/6/2022), dilansir dari Antara. Lantaran dijalankan oleh sistem, Ikbal menuturkan bahwa daftar tunggu jemaah calon haji masih akan berubah dan menyesuaikan dengan kuota haji setiap tahun. "Website Siskohat Kemenag ini memang mengalami perubahan karena by system, utamanya terkait daftar tunggu atau waiting list," kata dia. Adapun menurut Ikbal, kuota normal yang diberikan kepada jemaah haji Indonesia pada 2019 sebanyak 231.000 orang. Angka tersebut berkurang menjadi sebanyak 100.051 orang yang terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. "Artinya mengalami penurunan drastis hampir dua kali lipat dari kuota normal sebelumnya, termasuk Sulsel yang tahun ini hanya mendapatkan kuota 3.320 jemaah," ungkap Ikbal.

Tag

Editor : Wahyu Subyanto

Sumber Kompas.com