Bos Robot Trading Viral Blast Masih Buron, Rugikan 12 Ribu Member Rp 1,2 Triliun

Sabtu, 14 Mei 2022 | 13:26
traveldailynews

Promosi Ultah Viral Blast

Nextren.com - Satu persatu penipuan lewat modus trading online dibongkar kepolisian, seperti Indra Kenz dengan Binomo dan Doni Salmanan dengan Quotex, juga kasus DNA Pro dan Fahrenheit.

Ada lagi kasus penipuan berkedok trading online yang pendirinya belum ditangkap, yaitu Viral Blast Global, yang saat ini masih terus didalami oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Sebanyak 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu sejumlah aset terkait kasus penipuan Viral Blast Global disita, dengan total uang senilai Rp 22.945.000.000.

Namun ada tersangka berinisial PW (Putra Wibowo) yang belum ditahan karena kabur dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Putra Wibobo adalah pendiri aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Adapun uang yang disita itu berasal dari aset para tersangka dan saksi dalam kasus Viral Blast, termasuk uang Rp 1,5 miliar yang diserahkan tiga klub sepak bola, yaitu Persija Jakarta, Bhayangkara FC, dan Madura United.

Baca Juga: Bos Robot Trading Fahrenheit Ditangkap, OJK Ungkap 11 Investasi Ilegal Robot Trading Lainnya

Selain uang, ikut disita 9 aset berupa mobil, rumah, dan apartemen dari para tersangka kasus Viral Blast.

Rugikan 12.000 anggota

Menurut polisi, kasus Robot Trading Viral Blast ini merugikan 12 ribu member hingga Rp 1,2 triliun.

Yang jelas, Viral Blast Global ini tidak memiliki izin untuk menjalankan trading.

Awal bisnisnya memasarkan e-book bernama Viral Blast, yang nantinya diklaim akan dipakai untuk trading.

Perlu diketahui sistem bisnis Viral Blast ini seperti MLM, dimana member lama bertugas mencari member baru untuk mendapat keuntungan.

Namun ternyata uang dari member itu tidak dipakai trading, tapi malah dibagi ke pengurus dan leadernya.

Baca Juga: 4 Fakta Seputar Platform Quotex yang Menjadi Tren karena Kasus Doni Salmanan

Jadi sebenarnya, keuntungan tetap yang dijanjikan itu ternyata diambil oleh uang yang disetor para member itu sendiri.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur iming-iming pendapatan tetap serta rayuan investasi tanpa risiko.

Jika ingin berinvestasi, masyarakat dihimbau untuk cek legalitasnya apakah terdaftar di OJK atau Bappebti.

Tag

Editor : Wahyu Subyanto