Menanti Perpisahan Dengan TV Analog, Sharp Hadirkan Set TV Box

Kamis, 28 April 2022 | 11:40

Set Top Box Sharp

Laporan Wartawan Nextren, Zihan Fajrin.

Nextren.com -Sharp hadirkan Set Top Box (STB) untuk masyarakat Indonesia yang nantinya akan beralih dari siaran tv analog ke tv digital.

Kebijakan perpisahan dengan tv analog dilakukan secara bertahap, menurutinformasi dari laman resmi Kominfo, kebijakan Analog Switch Off (ASO) akan dilaksanakan pada 3 tahap, yaitu pada 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan terakhir pada 2 November 2022.

Di tahap pertama nanti, menurut Sharp Indonesia terdapat56 wilayah di Indonesia akan segera merasakan siaran digital yang sudah di canangkan.

Baca Juga: Sharp Aquos V6 dan V6 Plus Masuk Indonesia, HP Entry Level Punya NFC

Set Top Box merupakan sebuah alat yang dapat menangkap sinyal siaran digital yang kemudian diproyeksikan ke tv analog.

Perangkat ini tidak membutuhkan jaringan internet, karena hanya terhubung dengan siaran tv free to air, sehingga tidak memerlukan biaya tambahan.

Adapun perbedaannya dengan siaran analog, kualitas gambar siaran digital jauh lebih baik dan juga jernih.

Set Top Box Sharp yang diluncurkan merupakan tipe STB-DD001i guna memfasilitasi konsumen agar dapat menyaksikan tayangan tv siaran digital dengan nyaman.

Set Top Box terbaru Sharp berjenis DVB-T2 yang mampu menangkap siaran digital dengan sangat baik.

Set Top Box Sharp memiliki konsumsi daya relatif rendah yaitu 20 watt dan dilengkapi dengan port untuk HDMI dan RCA.

Alat transmitter tersebut juga memiliki fitur menawan, seperti port USB yang dapat digunakan untuk memutar film maupun musik pilihan.

Selain itu produk dengan seri STB-DD001i ini juga disematkan fitur Early Warning System sesuai ketentuan dari pemerintah, yang dapat berguna untuk memberikan informasi dini mengenai potensi bencana alam yang terjadi.

Standar tinggi yang diterapkan oleh Sharp Indonesia ini turut diakui oleh lembaga pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Sharp SALLI, Layanan Konsumen 24 Jam Berteknologi AI Dipakai 30 Ribu Pelanggan

Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengeluarkan sertifikat dengan nomor 81056/SDPPI/2022 yang menyatakan jika produk Set Top Box dari Sharp benar aman dan berkualitas.

"Sertifikasi ini sangat penting untuk penilaian konsumen, sebab saat ini banyak ketersediaan Set Top Box, namun kita tidak mengetahui kualitasnya dan berpotensi merugikan konsumen," ujarArdy, Head of AUVI Marketing Product Strategy Division.

Ia pun melanjutkan melalui sertifikasi inipihak pemerintah melalui Kominfo telah memberikan jaminan, bahwa Set Top Box Sharp dapat menerima siaran dan memenuhi standar kualitas.

"Saat ini beberapa model produk tv Sharp sudah ada yang dapat menangkap tayangan siaran digital, konsumen dapat menikmati siaran digital tanpa harus menggunakan alat Set Top Box ini," ungkap Ardy.

Namun bagi yang belum memiliki tv digital Bisa menggunakan Set Top Box Sharp dengan harga yang cukup terjangkau yaitu sekitar Rp 250.000. (*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto