Nextren.com - Penipuan robot trading terjadi lagi dan diungkap kepolisian.
Hari ini Jumat (18/3/2022), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading pada platform Viral Blast Global.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, empat tersangka itu adalah RPW, MU, JHP, dan PW.
Ada tiga orang yang sudah ditahan, yaitu RPW, MU, dan JHP, sedangkan PW kabur dan menjadi buronan.
PW kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pemilik investasi robot trading Viral Blast Global telah mengakui penipuan terhadap membernya.
Baca Juga: 6 Kelemahan Robot Trading Menurut Pakar: Tidak Ada yang Sempurna
Pengakuan tersebut disampaikan lewat e-mail Smart Avatar (robot Trading Viral Blast) ke seluruh member.
Kasus ini masih dikembangkan polisi dan dilakukan pelacakan aset para tersangka.
Kasus ini berawal dari laporan beberapa korban ke Polda Metro Jaya.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan, kasus Robot Trading Viral Blast merugikan 12.000 anggotanya senilai Rp 1,2 triliun.
Modus penipuan Viral Blast
Modus para tersangka adalah memasarkan e-book PT Trust Global Karya dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading.
Uang dari anggota itu lalu disetorkan ke exchanger untuk diditribusikan kepada para pengurus dan leader-nya.
Para anggota diiming-imingi keuntungan tetap dari hasil trading uang yang disetorkannya.
Namun nyatanya, keuntungan yang dijanjikan itu diambil dari uang yang disetor nasabah itu sendiri, bukan hasil trading.
Karena itu Whisnu mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda dengan iming-iming pendapatan tetap dan investasi tanpa risiko.
Baca Juga: Parah! Doni Salmanan Ternyata Tak Pernah Trading, Hanya Akting Seolah Untung Miliaran
Promosi Lewat influencer
Seperti kasus Binomo, Viral Blast juga memanfaatkan jasa promosi influencer untuk menarik minat masyarakat.
Seperti biasa, para influencer kerap menyombongkan hartanya, yang diakui berasal dari keuntungan mengikuti Viral Blast. Menurut Whisnu, influencer itulah yang membuat masyarakat tertarik, seperti menunjukkan keuntungan dari Rp 100.000 menjadi Rp 1 juta, Rp 2 juta, naik Rp 10 juta dan seterusnya.
Tak hanya itu, para influencer juga mengklaim Viral Blast adalah investasi legal. Nyatanya, Viral Blast tidak memiliki izin operasi regulator.
Whisnu mengimbau masyarakat yang ingin berinvestasi, harus mengecek legalitasnya apakah terdaftar di OJK atau di Bappebti.