Dianggap Invasi Ukraina, Rusia Diblokir dari Mata Uang Poundsterling dan USD

Selasa, 22 Februari 2022 | 21:31
The Independent

Ilustrasi tentara Rusia

Nextren.com - Setelah beberapa minggu memanas, prediksi bahwa Rusia akan menginvasi Ukraina akhirnya terjadi.

Menurut seorang menteri senior Inggris, invasi Rusia ke Ukraina telah dimulai, sehingga Inggris akan menjatuhkan sanksi terhadap Rusia.

Hal itu dikatakannya pada hari Selasa (22/2), saat Perdana Menteri Boris Johnson memimpin pertemuan tanggap darurat pemerintah Inggris, atas krisis Ukraina.

Presiden Rusia Vladimir Putin memerintahkan pengerahan pasukan ke dua wilayah yang memisahkan diri di Ukraina timur, setelah mengakui mereka merdeka pada Senin.

Hal itu mempercepat terjadinya krisis, yang dikhawatirkan Barat dapat memicu perang besar.

Baca Juga: YouTube Hapus 5 Channel yang Dijalankan oleh Militer Myanmar

Seorang saksi mata Reuters melihat tank dan perangkat militer lainnya bergerak melalui kota Donetsk yang dikuasai separatis, setelah Putin secara resmi mengakui wilayah yang memisahkan diri itu dan memerintahkan pengerahan pasukan Rusia dengan dalih untuk "menjaga perdamaian".

"Anda dapat menyimpulkan bahwa invasi ke Ukraina telah dimulai," kata Menteri Kesehatan Inggris, Sajid Javid, kepada Sky News.

"Rusia, Presiden Putin, telah memutuskan untuk menyerang kedaulatan Ukraina dan integritas teritorialnya."

"Kami akan memberlakukan sanksi seperti yang kami katakan akan selalu kami lakukan," katanya.

Inggris telah mengancam akan memutus akses perusahaan Rusia ke mata uang dolar AS dan pound Inggris, untuk menghalangi perusahaan Rusia meraup modal di London.

Inggris belum menjelaskan siapa yang akan terkena sanksi. Tetapi Inggris telah berjanji bahwa tidak akan ada tempat bagi oligarki Rusia untuk bersembunyi. Johnson mengatakan bahwa targetnya termasuk bank-bank Rusia.

Javid mengatakan sanksi untuk Rusia akan diumumkan dalam sebuah pernyataan kepada parlemen oleh Johnson.

Menurut Javid, target sanksi mungkin ditujukan pada orang-orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional ini.

Tag

Editor : Wahyu Subyanto