Dana JHT Baru Bisa Cair Umur 56 Tahun, Diganti Jaminan PHK Seperti Ini

Minggu, 13 Februari 2022 | 21:20

Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Nextren.com - Penolakan terhadap batas umur 56 tahun untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat dukungan dari banyak kalangan.

Menurut mereka, karena tabungan peserta sendiri, maka seharusnya JHT bisa diambil kapan saja.

Sementara pemerintah juga bermaksud baik, yaitu agar pekerja tidak kesulitan saat sudah pensiun bekerja nanti, yaitu setelah 55 tahun.

Seperti ktia ketahui, Pemerintah mengubah peraturan batas usia pekerja yang hendak mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 56 tahun.

Aturan tersebut termaktub di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenker) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Baca Juga: Investasi Online P2P Lending, Bunga Bisa Sampai 15 Persen Setahun

Kendati demikian, perubahan aturan batas usia pekerja yang hendak mencairkan dana JHT menuai kritik.

Bahkan Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, peraturan tersebut sangat kejam.

Ditengah polemik batas usia pencairan dana JHT, Pemerintah berencana meluncurkan program baru, yakni JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Program JKP ini akan dilaunching pada 22 Februari 2022 mendatang.

Apa itu JKP?

JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja, baik berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, maupun pelatihan kerja.

Hal tersebut tertera pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Program ini diadakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika pekerja kehilangan pekerjaannya.

Dengan program ini, pekerja yang terkena PHK bisa memenuhi kebutuhan hidup dan menghadapi risiko yang terjadi seraya berusaha mendapatkan pekerjaan baru.

Menaker Ida Fauziyah menyebut, program JKP bukan pengganti kewajiban pengusaha membayarkan pesangon ketika pekerja terkena PHK.

Baca Juga: Pembalap MotoGP Remy Gardner Permalukan Indonesia? Ini Instastories yang Disorot Netizen

"Ini adalah program yang bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Jadi pengusaha yang melakukan PHK, dia masih harus melaksanakan kewajibannya memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang," ujarnya.

Manfaat JKP

Program JKP memberikan 3 fasilitas utama, yaitu:

1. Uang tunai Besaran uang tunai yang diterima peserta JKP sebagaimana diatur dalam Permenker Nomor 2 Tahun 2022 pasal 21 adalah sebagai berikut:

  • Diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan.
  • 3 bulan pertama memperoleh uang tunai sebanyak 45% dari upah terakhir yang diterima.
  • 3 bulan selanjutnya adalah 25% dari upah terakhir yang diterima.
  • Batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp 5 juta. Apabila upah terakhir melebihi batas tersebut, maka akan dihitung sebesar batas atas upah.
2. Akses informasi Fasilitas selanjutnya yang diterima peserta JKP adalah akses informasi.

Akses informasi ini meliputi:

  • Informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja.
  • Bimbingan jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karir.
3. Pelatihan kerja Pekerja PHK dapat memperoleh pelatihan kerja yang merupakan bagian dari manfaat program JKP.

Pelatihan kerja tersebut berupa pelatihan berbasis kompetensi.

Pelatihan ini dapat dilakukan secara daring maupun luring melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Dikutip dari laman Kemnaker, Minggu (13/2/2022), Kemnaker resmi membuka pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk menjadi mitra program JKP.

Kerja sama ini merupakan keseriusan Kemnaker dalam memberikan manfaat program JKP.

Sementara itu, tujuan dari kerja sama tersebut adalah untuk memberikan kompetensi/keahlian kepada pekerja yang ter-PHK sehingga mereka dapat bekerja kembali.

Kompetensi diberikan melalui pendekatan re-skilling dan up-skilling.

Penerima program JKP

Program JKP ditujukan kepada pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • WNI
  • Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Kendati demikian, pekerja yang mengundurkan diri, cacat tetap total, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP.

Kriteria penerima manfaat JKP

Manfaat JKP bisa segera diperoleh apabila pekerja telah membayar iuran program JKP 6 bulan terturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan.

Pengajuan JKP ini dapat dilakukan sejak dinyatakan PHK hingga 3 bulan setelah ter-PHK. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi agar memperoleh manfaat JKP:

  • Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.
  • Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.
  • Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).
Beda JKP dengan JHT

JKP dan JHT mempunyai beberapa perbedaan. Perbedaan utama yakni, apabila JHT bisa diperoleh ketika pekerja berusia 56 tahun, maka JKP justru sebaliknya.

JKP bisa diperoleh sesaat sejak pekerja terkena PHK atau maksimal 3 bulan terhitung sejak masa PHK.

Selain itu, pekerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat total bisa memperoleh JHT.

Namun tidak dengan JKP. Program JKP tidak bisa diperoleh bagi pekerja yang meninggal dunia atau cacat total.

Manfaat JHT hanya berupa uang tunai. Sementara JKP dilengkapi dengan 3 manfaat sekaligus, yakni uang tunai, akses informasi, dan pelatihan kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Apa Itu JKP dan Bedanya dengan JHT"Penulis : Alinda Hardiantoro

Editor : Wahyu Subyanto