5 Barang Ilegal yang Bisa Ditemukan di Dark Web, Jangan Coba-coba!

Selasa, 08 Februari 2022 | 16:30
ipopba/Istockphoto

Ilustrasi Data Scientist

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Kamu mungkin sudah tidak asing dengan istilahdeep web.

Ya,deep webmerupakan bagian dari dunia internet yang memiliki jangkauan informasi paling luas.

Di dalamdeep web pun terdapat kategori yang ilegal dan berbahaya, yang dinamakandark web.

Diketahui kalaudark web merupakan bagian terdalam darideep web yang berisikan hal-hal ilegal.

Kamu dapat menemukan sejumlah produk dan barang yang tidak akan ditemukan disurface web atau jaringan internet yang umum dibuka setiap harinya.

Untuk mengulas lebih jauh terkaitdark web, kali ini Nextren akan membahas 5 barang ilegal yang bisa ditemukan didark web.

Beberapa waktu lalu Nextren pun sudah membuat perbedaan antaradeep webdandark webyang bisa kamu baca.

Penasaran? Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Baca Juga:Perbedaan Deep Web dan Dark Web, Sisi Gelap Internet yang Punya Misteri

1. Pornografi

Barang ilegal yang banyak tersebar dan diperjualbelikan didark web adalah pornografi.

Bahkan parahnya,dark webjuga menjadi sarang untuk konten-konten pornografi terlarang, seperti pedofilia.

Kabar itu pun sempat mencuat pada tahun 2019 lalu, dimana jaksa federal melayangkan tuntutan kepada seorang pria berusia 23 tahun asal Korea Selatan.

Pria tersebut dituding telah melakukan kejahatan besar dengan menjadi dalang dalam transaksi gelap di bidang pornografi anak.

2. Narkoba dan Obat Terlarang

Produk berikutnya yang tersebar didark web adalah narkoba dan obat terlarang.

Salah satu situs yang terkenal kerap menjajakan produk tersebut adalah Silk Road.

Bahkan situs Silk Road sempat menjadi incaran FBI dan berhasil ditutup pada tahun 2013 lalu.

Baca Juga: Siasat Baru Microsoft dan Intel Lawan Malware: Ubah Malware ke Gambar

Dan pemilik situs tersebut yang memiliki nama samaran Dread Pirates Roberts juga sudah ditangkap pada akhir 2014 silam.

Pria bernama asli Ross Ulbrict itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

3. Senjata Api

Barang ilegal yang bisa kamu temukan didark web ialah senjata api.

Kamu bisa membeli senjata api dengan mudah tanpa harus memiliki sertifikat apapun.

Pixabay
Pixabay

Ilustrasi pistol

Hampir seluruh jenis senjata api bisa kamu temukan didark web dengan variasi harga yang berbeda-beda.

Menurut beberapa sumber, senjata api yang paling banyak diperdagangkan didark web adalah pistol.

Pistol memiliki persentase sekitar 84 persen di pasar perdagangan senjata api didark web.

Lalu 10 persen lainnya dimiliki oleh senjata api berjenis senapan.

Baca Juga: ID Agent Mendeteksi Terdapat 2 Miliar Password Terlemah di Deep Web

4. Akun Layanan Nonton Streaming

Minat masyarakat terhadap layanan nonton streaming seperti Netflix, HBO, Amazon Prime, atau lainnya terus mengalami peningkatan.

Namun kondisi itu pun ternyata menjadi sebuah ancaman yang cukup membahayakan.

Sebab banyak kasus pencurian data pribadi berupa akun layanan nonton streaming, sampai kata sandi pengguna.

Para penjahat digital itu menjual akun layanan nonton streaming kedark web untuk orang-orang yang ingin merasakan nonton Netflix tanpa harus bayar biaya langganan.

5. Nomor Rekening Bank

Barang ilegal terakhir yang bisa kamu temukan didark web adalah nomor rekening bank.

Laporan dari perusahaan keamanan digital bernama Digital Shadows menyatakan kalau ada lebih dari 15 miliar rincian akun keuangan yang dijual didark web.

Cara penjahat mengambil alih nomor rekening bank korban pun dilakukan dengan berbagai metode, salah satunya adalahphising.

Baca Juga: Luna Maya Kena Tipu Jutaan Rupiah, Pelaku Ngaku dari Pihak Telkomsel

Dan setelah mereka berhasil mendapatkan nomor rekening bank korbannya, para penjahat digital itu langsung melakukan perusakan.

Mereka sering kali menggunakan nomor rekening bank untuk membeli dan menguras tabungan korban.

Jadi, itu lah 5 barang ilegal yang bisa ditemukan didark web.

Apakah ada Sobat Nextren yang pernah menjelajahidark web dan melihat isinya secara langsung?

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya