Video Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Hanggar jadi Tren di Twitter, Ini Sebabnya!

Kamis, 03 Februari 2022 | 11:30

Pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Malinau Kalltara

Nextren.com -Baru-baru ini, netizen Twitter dihebohkan dengan video pengeluaran paksa sebuah pesawat oleh pihak Satpol PP.

Setelah ditelusuri, video yang tren di Twitter ini menampilkan pesawat perintis Susi Air yang dikeluarkan paksa dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Video tersebut lantas diunggah oleh Susi Pudjiastuti di akun Twitternya dengan keterangan yang menunjukan alasan dibalik pengusiran pesawat tersebut.

Susi Pudjiastuti menerangkan bahwa kejadian pengeluaran paksa Susi Air terjadi pada hari Rabu (2/2/2022).

Dalam tweetnya, Susi menuliskan bahwa pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah pihak Susi Air menyewa lebih dari 10 tahun.

Susi Pudjiastuti mengungkapkan bahwa penggusuran pesawat Susi Air disebabkan oleh penolakan perpanjangan masa sewa hanggar oleh pihak Pemda Malinau.

Sayangnya, penolakan tersebut tak disertai dengan alasan jelas dari pihak Pemda.

Padahal, pengajuan perpanjangan masa sewa hanggar telah dilakukan beberapa kali sejak bulan November 2021.

"Susi Air sudah mengajukan perpanjangan beberapa kali sejak November tapi akhirnya ditolak," ujar Susi Pudjiastuti dalam tweetnya.

"Susi Air tidak tahu (alasan penolakan), itu kekuasaan dan wewenang Pemda Malinau," Sambung Susi Pudjiastuti.

Baca Juga: Video Konser Tri Suaka Jadi Tren di Sosmed, Langgar Prokes saat Pandemi!

Sementara itu, kuasa hukum Susi Air Donal Fariz mengatakan bahwa hanggar yang ditempati oleh Susi Air telah disewakan ke maskapai penerbangan lain sejak Desember 2021.

"Belakangan kami mengetahui bahwa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," ujar Donal.

Terkait pemindahan, Susi Air sebenarnya telah mengajukan waktu untuk memindahkan barang-barangnya dari Hanggara Bandara Robert Atty Bessing selama 3 bulan.

Pengajuan waktu 3 bulan untuk masa pemindahan dianggap normal karena pesawat dalam hanggar tersebut sedang dalam perbaikan mesin.

Donal mengatakan bahwa pengajuan tersebut tak mendapat tanggapan positif dari pemerintah daerah.

Hingga saat ini, pihak Pemda Malinau belum memberikan keterangan pasti seputar masalah pengusiran paksa pesawat Susi Air.

Tetap ikuti Nextren untuk perkembangan informasi berikutnya.

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto