Pria Penendang Sesajen di Semeru yang Viral Ditangkap Polisi, Identitasnya Terungkap!

Jumat, 14 Januari 2022 | 15:02

Kondisi sesajen di Semeru yang ditendang oleh seorang pria

Nextren.com -Beberapa waktu lalu, muncul video seorang pria menendang dan membuang sejumlah sesajen di wilayah bencana gunung Semeru.

Video tersebut lantas menjadi tren di Twitter dan menuai kecaman dari berbagai pihak.

Netizen yang merasa geram atas perbuatan intoleran pria tersebut kemudian menuntut pihak Kepolisian untuk mencari dan menahan pelaku penendang sesajen di gunung Semeru.

Setelah melalui masa pencarian, pria penendang sesajen di Semeru akhirnya berhasil ditangkap.

Melansir dari Kompas.com, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil menangkap pria penendang sesajen di lokasi erupsi gunung Semeru.

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo mengatakan bahwa pria penendang sesajen berinisial HF.

HF ditangkap di wilayah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

HF nantinya bakal dijemput dan dibawa ke Mapolres Lumajang untuk diperiksa lebih lanjut.

"Saya perjalanan ke sana, akan dibawa ke Polres Lumajang," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar bangkit Utomo seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Cara Edit Foto di Situs Spiral Betty, Lagi Tren di TikTok Nih!

Sebagai informasi, HF merupakan pria yang berasal dari Lombok.

Polisi sempat mendatangi kediaman HF di Lombok, namun pihak keluarga menyatakan bahwa HF telah lama tinggal di Yogyakarta.

Selanjutnya, Polisi meneruskan pencarian di Yogyakarta dan berhasil menemukan HF di kawasan Bantul.

Sayangnya, Polisi tak memberikan keterangan lengkap HF kepada masyarakat.

Pria penendang sesajen di gunung Semeru

Atas perbuatannya, HF dituntut pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.

HF terancam ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Selain itu, terkait video yang beredar Polisi juga bisa menjerat dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya