Kini YouTuber di Indonesia Harus Bayar Pajak, Segini Kisaran Biayanya

Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:04
Kompas.com

Perhitungan gaji YouTuber

Nextren.com- Menjadi seorang konten kreator YouTube atau yang sering disebut YouTuber memang sudah menjadi sebuah profesi baru.

Kemajuan platform berbagai video online itu memang telah menarik minat masyarakat untuk terjun menjadi YouTuber.

Bahkan artis-artis televisi juga sudah mulai merambah YouTube sebagai platform baru agar mereka tetap bisa mempertahankan eksistensinya.

Baca Juga: Ini Syarat dan Model Pembagian Monetisasi YouTube Shorts, Sulit Diikuti?

Sebut saja channel YouTube Rans Entertainment milik Raffi Ahmad atau Baim Paula yang dikelola oleh Baim Wong.

Kendati menggiurkan dari sisi pendapatannya, namun perlu diketahui juga kalau YouTuber di Indonesia harus bayar pajak.

Hal itu disebabkan dengan kemungkinan jumlah penghasilan YouTuber yang berada di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca Juga: 3 Aplikasi Untuk Membuat Thumbnail Youtube yang Kreatif dan Keren

Oleh karena itu, pemerintah menetapkan bagi para YouTuber untuk membayar pajak penghasilan (PPh) dengan kisaran harga yang berbeda-beda, sesuai nominal pendapatan masing-masing.

Lalu berapa kisaran pajak yang perlu dibayar oleh seorang YouTuber?

Beda Status Beda Biaya

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kompas, dilaporkan bahwa biaya pajak yang harus ditanggung oleh YouTuber di Indonesia tidak hanya bergantung pada besaran penghasilan.

Namun ada juga hal lain yang mempengaruhinya antara lain adalah status perkawinan yang dijalani oleh konten kreator tersebut.

Baca Juga: 10 YouTuber Terpopuler di Indonesia Tahun 2021, Ada Deddy Corbuzier

Jadi status lajang, kawin, ataupun sudah memiliki tanggungan akan membedakan besaran pajak yang perlu dibayarkan.

Lalu YouTuber yang harus membayar pajak penghasilan adalah mereka yang sudah memiliki pendapatan sesuai dengan PTKP, dimana batasnya itu sendiri berada di angka Rp 4,5 juta untuk masing-masing status.

"Kalau Anda bekerja tapi pendapatannya di bawah PTKP ya, tidak kena pajak," ucap Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam tayangan video YouTube Sosialisasi UU HPP, dikutip dari Kompas.

"Tapi kalau pendapatan Anda Rp 20 juta per bulan, ya bayar pajaknya," tambahnya.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa pembayaran pajak penghasilan para YouTuber akan dialokasikan untuk biaya bantuan warga tidak mampu dan pembangunan infrastruktur.

Dan untuk persenan pajak bagi para YouTuber pun disesuaikan dengan nominal angka sebagai berijut.

Persentase Biaya Pajak

Saat ini pemerintah sudah meresmikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang membuat perhitungan pajak penghasilan tidak lagi melirik pada UU PPh.

Dalam UU HPP ditetapkan bahwa batas pendapatan kena pajak (PKP) di bracket pertama berlaku pada pendapatan Rp 60 juta dengan jumlah biaya 5 persen.

Baca Juga: YouTube Premium Kedatangan Fitur Baru Mirip Aplikasi Pemutar Musik!

Angka itu pun merupakan sebuah perubahan dari aturan sebelumnya yang menetapkan jumlah PKP Rp 50 juta.

Perubahan tersebut juga berimbas pada bracket kedua, dimana sekarang rentang pendapatannya adalah Rp 60 - 250 juta dengan biaya pajak 15 persen.

Lalu untuk kelas berikutnya, pemerintah menetapkan kisaran pendapatan Rp 250 - 500 juta untuk membayar pajak dengan biaya 30 persen.

Baca Juga: Inilah Alasan Jumlah Dislike YouTube Dihapus, Bikin Kreator Stress!

Bahkan dalam UU HPP tersematkan bracket baru dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar yang mengharuskan membayar pajak sebesar 35 persen.

Jadi, dengan adanya aturan baru ini, bisa dibayangkan kisaran biaya pajak yang harus dibayar oleh YouTuber di Indonesia.

Adakah Sobat Nextren yang berprofesi sebagai YouTuber?

(*)

Editor : optimization

Baca Lainnya