Cara Beli E-Materai, Urus Dokumen dan Surat Perjanjian Secara Online

Kamis, 25 Januari 2024 | 16:11
legistra

Ilustrasi materai tempel 10000

Nextren.com - Adopsi teknologi dan dunia digital telah mengangkut hampir sebagian besar aktivitas yang awalnya hanya bisa dijalankan secaraoffline.

Saat ini Pemerintah Indonesia pun telah meluncurkan materai elektronik atau e-materai untuk mempermudah masyarakat untuk mengurus dokumen dan surat perjanjian secara online.

E-materai tersebut diperkenalkan pertama kali pada awal bulan Oktober lalu dan diresmikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"Di dalam kurun waktu hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-materai atau materai elektronik," ucapnya, dikutip dari Kompas, Rabu (27/10).

Baca Juga: Cara Cek WhatsApp Disadap atau Tidak Lewat Smartphone, Awas Hacker!

Produk e-materai juga sudah tercatat dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2021 (PP 86/2021) tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Materai.

Oleh karena itu, Nextren ingin membagikan bagaimana cara beli e-materai bagi kamu yang mengurus dokumen dan perjanjian lewat daring.

Penasaran? Simak ulasan selengkapnya di halaman berikutnya.

Ciri-Ciri E-Materai

Sebelum mengetahui cara beli e-materai, kamu juga perlu tahu seperti apa ciri-ciri e-materai.

Pasalnya materai elektronik memiliki sedikit perbedaan jika dibandingkan dengan materai yang sudah umum digunakan.

Baca Juga: Cara Beli Paket Internet Telkomsel Lewat Aplikasi Facebook Mobile!

Ada dua hal yang bisa menjadi pembeda utama untuk ciri-ciri e-materai, antara lain:

1. Punya 22 digit kode nomor seri yang ditampilkan oleh sistem e-materai

2. Tertulis kalimat "MATERAI ELEKTRONIK" di bodi e-materai.

Cara Beli E-Materai

1. Buka situs web pos.e-materai.co.id

2. Buat akun terlebih dahulu jika belum ada

3. Kalau sudah ada, log in menggunakan email dan kata sandi yang terdaftar

4. Nantinya akan ada dua pilihan menu yakni Pembelian dan Pembubuhan

5. Untuk proses membeli e-materai, maka kamu bisa pilih menu Pembelian

Baca Juga: Cara Aktifkan Two-Step Verification di Whatsapp Android, Biar Aman!

6. Saat e-materai sudah berhasil dibeli, maka sekarang bisa beralih ke menu Pembubuhan

7. Jangan lupa untuk memasukkan informasi detil seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.

8. Setelah itu,kamu bisa upload dokumen terlebih dahulu dalam bentuk PDF

Baca Juga: Cara Mudah Mengaktifkan Fitur Anti Pengintipan di HP OPPO Reno6

9. Posisikan e-materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan klik 'Bubuhkan Materai'.

10. Terakhir kamu bisa tekan tombol 'Yes' dan nantinya akan muncul menu masukkan PIN pendaftaran.

Proses pembelian e-materai pun selesai dan kamu bisa lanjut untuk urus dokumen dan surat perjanjian secara online.

Sebagai informasi, sejauh ini e-materai baru bisa diuji coba secara terbatas untuk beberapa pihak seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terdiri dari BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Telkom Indonesia.

(*)

Editor : optimization

Baca Lainnya