Tak Mau Belajar dari WhatsApp, Tumblr Resmi Diblokir KOMINFO, Kenapa?

Rabu, 07 Maret 2018 | 16:20
Nextren

Tumblr diblokir

Laporan Wartawan Nextren, Hesti Puji Lestari

Nextren.grid.id - Akhir tahun 2018 lalu, pecinta gadget tanah air dihebohkan dengan masalah yang ada di fitur WhatsApp.

Fitur GIF yang ada di aplikasi WhatsApp ternyata mengandung unsur pornografi.

Ya, saat pengguna mengetikkan keywords yang berkaitan dengan konten pornografi, maka pengguna akan disajikan beberapa GIF dewasa.

Hal ini tentu saja membawa kekhawatiran tersendiri bagi para orang tua yang anaknya menggunakan WhatsApp.

Oleh karena itu, pemerintah memperingatkan perusahaan Facebook untuk memperbaiki aplikasinya tersebut.

(BACA:Lupa Nomor Hape Sendiri? Ini 3 Cara Cek Bagi Pengguna Indosat)

Tak disangka, peringatan tersebut ditanggapi oleh pihak Facebook selaku pengembang WhatsApp.

Kurang dari 2 x 24 jam, fitur GIF pornografi tersebut hilang dari fitur aplikasi ini.

Namun di tahun 2018, giliran aplikasi Tumblr yang diblokir oleh KOMINFO.

Dilansir tim Nextren.grid.id dari cuitan Twitter KOMINFO, Tumblr telah diblokir sejak hari Senin tanggal 5 Maret 2018 sore.

Hal ini dikarenakan Tim Aduan Konten KOMINFO menerima aduan dari masyarakat terkait konten asusila di platform Tumblr.

(BACA:UPDATE: Hasil Kamera Huawei Nova 2i, Hape 4 Kamera Bokehnya Maksimal)

Setelah dilakukan penelusuran dan analisa konten, ternyata terdapat lebih dari 360 akun asusila pada medsos tersebut.

Bukan hanya itu, KOMINFO juga tidak menemukan mekanisme report tools untuk melaporkan konten asusila.

Oleh karena itu, pada tanggal 28 Februari 2018, tim Aduan Konten kemudian mengirimkan notifikasi melalui email kepada Tumblr.

Notifikasi tersebut menyarankan agar Tumblr membersihkan platformnya dari konten-konten asusila dengan batas waktu 2 x 24 jam.

(BACA:4 Hal Alay Ini Pasti Pernah Kamu Lakukan saat Hapemu Baru, Ngaku Deh !)

Namun, tak ada tanggapan dari pihak Tumblr terkait hal ini.

Maka dari itu, KOMINFO melakukan pemblokiran terhadap 8 DNS Tumblr pada hari Senin kemarin (*)

Editor : Kama

Baca Lainnya