Laporan wartawan Nextren, Wahyu S.Nextren.grid.id- Seperti kita ketahui bersama, kewajiban registrasi ulang kartu prabayar sudah usai pada 28 Februari 2018 kemarin.Data terakhir, ada 395 juta lebih nomor prabayar yang sudah didaftarkan pada 28 februari 2018.Masih ada berjuta-jtua nomor lagi yang belum resmi didaftarkan, karena nomor yang beredar di pasaran sekitar 360 juta.Meski pemblokiran sudah mulai berjalan secara bertahap, tentu jutaan nomor tersebut masih ditunggu untuk bisa mendaftarkan diri.
(BACA :Kalahkan iPhone X, Hape Ini Jadi Produk dengan Kamera Terbaik 2018 )Namun, sampai saat ini masih ada pemilik ponsel yang mengaku tidak bisa melakukan registrasi ulang ketika memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) miliknya. Menurut Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, penyebab NIK dan KK menjadi tidak valid saat registrasi adalah sebagai berikut.1. Ada kemungkinan karena data ganda2. Ada kemungkinan pemilik nomor sempat pindah rumah, tetapi belum mengurus perpindahan tempat tinggal barunya.
Penduduk yang sudah pindah tempat tinggal perlu mengurus ke kantor Dinas Dukcapil setempat, lalu membuat NIK yang baru.
(BACA :Ini Dia Beberapa Website Penyedia NIK dan No.KK Ilegal, Bikin Rusuh ! )3. Penduduk tersebut sudah punya KK sendiri karena menikah atau pindah tempat tinggal. Maka hal itu harus segera diurus ke kantor Dinas Dukcapil supaya bisa registrasi ulang. 4. Salah mengisi nomor NIK dan nomor KK, seperti karena tidak sengaja salah ketik. (*)