Heboh Satu NIK dan KK Terdaftar di 50 Nomor, Kominfo dan BRTI Turun Tangan

Selasa, 06 Maret 2018 | 17:34
psafe

Ilustrasi Registrasi simcard

Laporan wartawan Nextren, Wahyu S.Nextren.grid.id - Beberapa hari belakangan ini ramai gosip akan adanya kebocoran data registrasi ulang kartu prabayar.Awalnya adalah informasi dari akun twitter @anindrastiwi, yang mengatakan bahwa saat ia cek keberhasilan registrasinya di website resmi Indosat.Ternyata, NIK dan KK miliknya telah terdaftar di lebih dari 50 nomor berbeda.Informasi yang ramai diperbincangkan tersebut sampai ke Kominfo dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia).Berkenaan dengan berita yang sedang ramai adanya satu NIK tertentu yang ternyata di belakangnya terdapat sejumlah 50 nomor yang terdaftar dalam proses registrasi nomor prabayar seluler tersebut, BRTI segera melakukan penelusuran.

(BACA :Replika Nokia Pisang Cuma Dijual Rp 300 Ribuan, Siapa yang Mau? )Plt. Kepala Biro Humas, Noor Iza, membenarkan terdapat laporan masyarakat terkait pendaftaran nomor jumlah banyak yang memakai satu NIK tertentu.Maka, dan BRTI melakukan pendalaman yang terjadi yaitu penggunaan NIK dan KK yang tidak bertanggungjawab dengan berbagai modus, karena NIK dan KK seseorang bisa diperoleh dengan berbagai cara.“Yang terjadi saat ini yang menjadi berita adalah penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi secara tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data,” tutur Noor Iza dalam situs resmi Kominfo (5/3/2018).

Tentu, penyalahgunaan identititas kependudukan dalam registrasi merupakan pelanggaran hukum.

(BACA :Cara Sembunyikan Foto Pribadi WhatsApp Agar Tak Disalahgunakan )Kementerian Kominfo sudah mengantisipasi sejak awal dengan memberikan “Fitur Cek NIK” agar masyarakat mengetahui nomor apa saja yang terdaftar atas NIK miliknya. Tujuannya agar masyarakat yang NIK dan KK-nya digunakan tanpa hak, agar menghubungi gerai operator.Kementerian Kominfo menghimbau kembali kepada masyarakat tetap berhati-hati menjaga Identitas Individu, agar tidak diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak. Begitu juga, ketika seseorang meminta bantuan untuk registrasi kartu prabayar, maka data NIK dan NO.KK jangan dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang.

(BACA :Ini Jeroan Hape Terbaru Vivo V9 yang Billboardnya Gambar AgnezMo )Data tersebut jangan sampai dicatat, difoto, atau difotokopi, kecuali pada gerai milik operator langsung.Sejalan dengan itu, Kementerian Kominfo terus memberikan upaya perlindungan kepada masyarakat terhadap proses registrasi.

Suksesnya registrasi prabayar akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari tindak-tindak kriminal seperti penipuan, terorisme, pemerasan, kejahatan di internet, dan sebagainya.Kementerian Kominfo melalui Ketua BRTI (Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia) Prof Ahmad Ramli mengingatkan kembali, bahwa setiap orang termasuk gerai atau outlet, dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan KK milik orang lain secara tanpa hak.

(BACA :Kalahkan iPhone X, Hape Ini Jadi Produk dengan Kamera Terbaik 2018 )Ramli juga menegaskan agar operator tegas dan cepat meng-unreg nomor-nomor yang dilaporkan atau nomor-nomor yang diregistrasi dengan jumlah secara tidak wajar untuk satu NIK dan No KK.Kementerian Kominfo meminta operator untuk mengawasi peredaran dan distribusi kartu selulernya dan menjamin gerai-gerai yang berada di bawah tanggung jawabnya, untuk melakukan registrasi dan aktivasi kartu prabayarnya secara benar, dengan hak sesuai perundang-undangan.Dalam menyikapi hal ini Kemkominfo juga terus berkordinasi dengan Ditjen Dukcapil. (*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto