Ratusan Orang Ditangkap Karena Nonton Netflix Secara Ilegal, Dendanya Ratusan Juta

Jumat, 10 September 2021 | 20:40
Flickr

Ilustrasi menonton Netflix

Nextren.com - Pandemi membuat banyak orang harus lebih banyak berada di rumah, termasuk mencari hiburan.

Selama pandemi ini, Netflix menjadi salah satu aplikasi yang popularitasnya melejit.

Untuk bisa menikmati berbagai konten yang disediakan aplikasi video-on-demand ini, pengguna memang diharuskan berlangganan dengan membayar biaya tertentu.

Sayangnya, masih banyak pengguna yang bandel dan memilih untuk berlangganan pada layanan streaming ilegal, yang mematok harga langganan yang lebih murah kepada pengguna untuk bisa mengakses konten di Netflix.

Baca Juga: Cara Hubungkan Netflix ke Smart TV, Ada Dua dan Mudah Dilakukan

Untuk meredam hal ini, kepolisian di Italia mulai membasmi para penonton Netflix ilegal yang menikmati konten dari layanan streaming ilegal, IPTV.

Setidaknya ada lebih dari 240 orang yang ditangkap oleh kepolisian Italia karena terbukti berlangganan IPTV yang menyediakan konten-konten Netflix.

Selain Netflix, ratusan orang yang ditangkap itu juga menonton konten berbayar dari platform lain seperti Amazon Prime Video dan Sky, melalui layanan streaming ilegal.

Yuk simak di halaman berikutnya, ternyata penonton ilegal itu terancam penjara dan denda ratusan juta.

Penonton ilegal yang ditangkap itu diancam dengan hukuman penjara delapan tahun dan denda hingga 22.000 Pound Sterling atau setara Rp 434,8 juta.

Layanan streaming ilegal IPTV ini disebut menawarkan layanan seharga 8,50 Pound Sterling (sekitar Rp 168.000) sepertiap bulan.

Dengan biaya itu, pelanggan bisa menikmati akses ke konten dari berbagai aplikasi video-on-demand berbayar sekaligus.

Baca Juga: Netflix Resmi Luncurkan Layanan Berlangganan Game, Intip Tampilannya!

Upaya berantas Dalam beberapa tahun belakangan ini, pihak berwenang Italia memang tengah mencoba memberantas keberadaan situs yang menyediakan game, tayangan TV, hingga film bajakan.

Tahun lalu, kepolisian Italia juga menangkap 223 orang untuk pelanggaran yang sama, sebagiamana dihimpun dari Daily Star, Jumat (10/9/2021).

Langkah yang sama juga dilakukan oleh Inggris.

Melalui organisasi perlindungan kekayaan intelektual FACT, Inggris mengumumkan rencana untuk bekerja sama dengan polisi dan mengirimkan pemberitahuan Cease and Desist (CDO) kepada mereka yang dicurigai menyediakan layanan streaming ilegal.

Pihak yang menerima CDO harus menghentikan apa yang mereka lakukan sampai persidangan dapat diselenggarakan.

Setelah persidangan, pengadilan dapat mengeluarkan perintah pengadilan permanen yang memerintahkan agar kegiatan tersebut dihentikan secara permanen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nonton Netflix secara Ilegal, Ratusan Orang Ditangkap"Penulis : Galuh Putri Riyanto

Tag

Editor : Wahyu Subyanto