Punya Kekuatan Ini, Instagram Berhak Bekukan Akun Penggunanya

Selasa, 27 Februari 2018 | 10:15
Nextren

Layanan dan kebijakan Instagram

Laporan Wartawan Nextren, Hesti Puji Lestari

Nextren.grid.id - Instagram, merupakan aplikasi yang telah diakuisisi oleh Facebook sejak 2012 yang lalu.

Dengan adanya perpindahan kepemilikan ini, tentu saja kebijakan dan layanan pada Instagram semakin diperketat.

Beberapa waktu lalu terdapat akun Instagram yang dibekukan oleh pihak Instagram.

Pada dasarnya, sesuai dengan kebijakan dan layanan yang telah dijelaskan.

(BACA:Samsung Galaxy S9 dan S9 Plus jadi Hape Layak Beli, Ini Alasannya)

Instagram berhak memodifikasi atau menghentikan layanan dan akses penggunanya karena alasan apapun tanpa pemberitahuan kepada pengguna sebelumnya.

Saat dilakukan sebuah penghentian, seluruh lisensi dan hak lainnya yang diberikan kepada pengguna akan langsung berakhir.

Nah, jika kamu penasaran dengan jenis akun yang bisa saja dihapus oleh pihak Instagram, tim Nextren punya informasinya.

(BACA:Video Waktu Powerbank Terbakar di Pesawat Saat Disimpan Dalam Kabin)

1. Akun yang banyak berkomentar komersil dan melecehkan (spam) kepada semua pengguna Instagram.

2. Pengguna yang suka menghina, menguntit, menindas, menyalahgunakan, melecehkan, mengancam, meniru, atau mengintimidasi sesama pengguna Instagram.

3. Akun yang tidak mematuhi Community Guidelines seperti sering menggunakan ungkapan kebencian, kekerasan berdasarkan agama, etnis, ras, negara, dan lain-lain.

4. Konten yang suka merendahkan dan mempermalukan pengguna Instagram lainnya.

Seluruh layanan dan kebijakan yang diberikan oleh Instagram tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang. Untuk lebih lengkapnya silahkan cek Kebijakan dan Layanan Instagram di aplikasi terkait.

Nah, buat kamu yang nggak mau akunmu dibekukan oleh Instagram.

(BACA:MWC 2018 - Spesifikasi Lengkap Nokia 8 Sirocco, Seharga Rp 12 Juta)

Kamu bisa menggunakan aplikasi ini dengan bijak dengan tidak mengumbar kebencian. Selamat bersosial media (*)

Tag

Editor : Kama