Cara Ganti Kartu Nikah Fisik ke Kartu Nikah Digital Untuk Pasangan Lama

Selasa, 10 Agustus 2021 | 12:00
Kompas

Ilustrasi buku nikah fisik yang bisa diubah ke buku nikah digital.

Nextren.com - Pasangan pengantin yang menikah mulai dari bulan Agustus 2021 dan seterusnya sudah akan menerima kartu nikah digital.

Langkah ini merupakan aturan baru dari Kementerian Agama (Kemenag) yang sudah sesuai denganSurat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Kendati demikian, bagaimana dengan nasib pasangan lama yang masih memiliki kartu nikah fisik?

Menjawab hal tersebut, Jajang Ridwan, selaku Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kemenag menyatakan beberapa hal.

Baca Juga: Ini 13 Set Top Box TV Digital Bersertifikat untuk Gantikan TV Analog

Menurut keterangan yang dihimpun dari Tribunnews, Jajang menjelaskan kalau kartu nikah fisik yang ada saat ini masih akan terus dihabiskan.

Namun untuk pasangan lama yang ingin mengubah kartu nikah fisik ke bentuk digital juga diperbolehkan.

Prosesnya pun diklaim tidak akan memakan waktu lama untuk bisa mengubahnya.

Simak selengkapnya mengenai cara dan apa saja yang diperlukan untuk mengganti kartu nikah fisik menjadi digital.

Cara ganti kartu nikah fisik ke kartu nikah digital untuk pasangan lama

Bagi kamu yang ingin mengubah kartu nikah fisik menjadi digital diharuskan untuk mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) yang bertanggung jawab atas pernikahanmu.

Jadi kamu tidak bisa sembarangan mengunjungi KUA yang ada di suatu wilayah.

Baca Juga: Cara Melindungi Akun Facebook, Instagram dan WhatsApp dari Hacker, Aktifkan Fitur Wajib Ini

Misalnya kamu menikah melalui KUA Kecamatan Pasar Minggu, maka kamu harus mendatangi KUA tersebut.

Nantinya kamu bisa langsung meminta bantuan petugas untuk dibuatkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu nikah fisik.

Pemohon diharuskan untuk mengisi sejumlah data-data pribadi melalui situs web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Baca Juga: Fitur Baru Apple Ini Dianggap Bahaya bagi Privasi Pengguna, Hati-Hati!

Jika semuanya sudah sesuai, maka nantinya pihak KUA akan segera mengirimkan kartu nikah digital dalam bentuksoft file.

Pengiriman tautan atau link kartu nikah digital itu disebutkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tercatat dalam data pribadi.

Lalu bagaimana untuk calon pengantin yang baru ingin melangsungkan pernikahan?

Untuk pasangan baru yang ingin menikah dan mendapatkan kartu nikah digital, berikut langkah-langkahnya.

Cara Dapat Kartu Nikah Digital

1. Kunjungi situs web simkah.kemenag.go.id

2. Tentukan KUA wilayah dan tanggal akad nikah

Baca Juga: 30 Twibbon Kartu Ucapan Selamat Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1443 H, Siap Pakai!

Kemenag

Kartu nikah digital.

3. Isi data pribadi mulai dari nama, tanggal lahir, sampai email

4. Upload foto calon pengantin

5. Klik daftar dan tunggu sampai proses akad berlangsung

6. Pihak KUA akan langsung mengirimkan kartu nikah digital melalui email atau nomor WhatsApp.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya