Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) berwacana untuk mengubah sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi semacam surat berharga dan bisa digunakan sebagai jaminan ketika kreator membutuhkan pinjaman dana dari bank.Menurut Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi, BEKRAF, Ari Juliano Gema, perubahan semacam itu sudah wajar dilakukan di berbagai negara, salah satunya Inggris. Namun Indonesia belum pernah menerima sertifikat HAKI sebagai surat berharga.Saat ini wacana tersebut masih dalam proses pematangan, terutama agar bank bisa memiliki ukuran valuasi yang tepat ketika harus menangani sertifikat HAKI."Kami upayakan supaya sertifikat HAKI bisa dianggap dengan sertifikat tanah. Hal yang kita perjuangkan sekarang masalah valuasinya," terang Ari saat ditemui Nextren usai konferensi pers PopCon 2015, di Conclave, Jakarta, Kamis (30/7/2015)."Sebenarnya valuasi seperti itu bukan hal baru, di Inggris sudah ada. Nah kalau di Indonesia belum umum, jadi kami akan garap dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menentukan valuasinya," imbuhnya.Valuasi sendiri berarti perkiraan harga yang bisa dikenakan terhadap benda berharga. Ari mencontohkan, misalnya sebuah valuasi bisa diterapkan pada sertifikat HAKI untuk film Ada Apa dengan Cinta.Maka, riwayat judul tersebut sebagai produk kekayaan intelektual harus dipertimbangkan. Mulai dari 2004 saat pertama kali keluar, pengembangannya sampai jadi bahan iklan Line. "Itu bisa dihitung sebagai valuasi, nilainya bisa tinggi banget," lanjut Ari lagi.Selain soal sertifikat HAKI, Ari mengatakan BEKRAF sedang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus untuk menangani masalah pembajakan musik serta film online atau offline. Fungsinya bukan untuk merazia produk bajakan, melainkan untuk edukasi masyarakat, mengawal laporan pembajakan, serta merumuskan model bisnis baru yang membuat produk orisinil mudah didapat.Sejumlah pihak turut dilibatkan dalam satgas pembajakan ini. Antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika dan sejumlah perwakilan asosiasi yang bergabung dalam kelompok kerja (pokja)."Karena ada soal internet, kami juga koordinasi ke menkominfo. Kerjasamanya antara lain dengan asosiasi seperti Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Repubik Indonesia (PAPPRI), serta Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi) dan unsur lainnya," tutup Ari.
Sertifikat HAKI akan Dijadikan Surat Berharga
Kamis, 30 Juli 2015 | 19:02
Yoga Hastyadi Widiartanto/NEXTREN.com
Editor : Oik Yusuf