Nextren.com - Sebuah kabar terbaru datang dari salah satu pemeran karakter superhero Marvel Black Widow, yakni Scarlett Johansson (Scarjo), yang resmi mengajukan gugatan ke Disney.
Gugatan ini diajukan Scarjo akibat Disney menyangkan film solo Black Widow di layanan streaming film besutan Disney.
Jelasnya, Disney menayangkan salah satu film terbaru Marvel Studios tersebut di Disney+.
Baca Juga: Terungkap! Serial Hawkeye Bakal Rilis di Disney+ di Tanggal ini
Sebagaimana diketahui, film Black Widow sudah rilis ke publik sejak awal bulan Juli yang lalu.
Film tersebut dirilis oleh Disney di sejumlah bioskop di beberapa negara serta di platfrom Disney+.
Untuk penayangan di platform Disney+, Disney memasukkan film tersebut ke dalam katergori film akses premier (premier access), sehingga penonton yang ingin menontonya harus membayar sejumlah biaya tambahan disamping biaya langganan bulanan.
Namun ternyata, keputusan dari Disney untuk menayangkan film tersebut di platform Disney+ mengundang kekesalan Scarjo sehingga aktris kelahiran 22 November 1984 ini memutuskan untuk menggugat Disney.
Lalu, mengapa Scarjo kesal film Black Widow ditayangkan di Disney+ dan memutuskan untuk mengajukan gugatan? Yuk lanjut di halaman kedua.
Scarjo yang juga merupakan produser film Black Widow kesal lantaran Disney dianggap telah melanggar kontrak perjanjian awal antara dirinya dengan Marvel Studios.
Dalam kontrak tersebut, disebutkan bahwa film Black Widow hanya akan tayang secara eksklusif di bioskop saja.
Tetapi, Disney yang merupakan perusahaan induk dari Marvel Studios malah memutuskan untuk menyangkan film Black Widow di platform Disney+, berbarengan dengan penayangannya di bioskop.
Baca Juga: Reaksi Netizen Setelah Menonton Film Loki Episode 6, Bahas Dr. Strange
Lebih lanjut, detail isi kontrak antara Scarjo dengan Marvel Studios sendiri menyebutkan bahwa Scarjo akan mendapat bonus dari sebagian keuntungan penjualan tiket film Black Widow di bioskop.
Tapi, lantaran filmnya juga ditayangkan di Disney+, maka keuntungan penjualan tiket film Black Widow dikabarkan mengalami kerugian.
Bahkan menurut The Wall Street Journal, kerugian yang berimbas pada hilangnya bonus Scarjo ditaksir mencapai angka USD 50 juta atau sekitar Rp 722 Miliar.
Oleh karena hal tersebut, Scarjomerasa geram dengan Disney dan memutuskan untuk mengajukan gugatan resmi.
Gugatan resmi kepada Disney diajukan oleh Scarjo ke Pengadilan Tinggi Los Angeles pada hari Kamis yang lalu (29/7/2021).
Lalu, bagaimana respon Disney menanggapi gugatan dari Scarjo tersebut? Yuk lanjut di halaman ketiga.
Dikutip dari The Hollywood Reporter, Disney merasa prihatin dan menurut mereka gugatan yang diajukan oleh Scarjo tidak ada manfaatnya.
Perusahaan raksasa dibidang perfilman ini menganggap Scarjo tidak bisamengerti atau mengabaikan dampak dari pandemi Covid 19 saat ini.
Disney menambahkan, mereka tahu akan kontrak Marvel Studios dengan Scarjo dan perilisan film Black Widow di Disney+ lewat akses premier justru malah akan memberi kompensasi tambahan selain yang sudah diterimanya sekarang.
Tapi, Scarjo tetap bersikeras bahwa Disney telah melanggar kontrak perjanjian awal dan dirinya serta pengacaranya siap membuktikannya di persidangan nanti.
Baca Juga: Disney+ Hotstar Akan Hadirkan Film The Falcon and The Winter Soldier
Jadi, itulah beberapa informasi menarik terkait Scarlett Johansson yang resmi menggugat Disney sebagai akibat dari penayangan film Black Widow di platform Disney+.
Terus perbarui berita terkini hanya di Nextren guna mengetahui update dan perkembangan soal perseteruan antara Disney dan pemeran film Black Widow, Scarlett Johansson ini. (*)