Nextren.com -Jadwal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 telah banyak diutunggu dan ditanyakan oleh masyarakat Indonesia.
Menanggapi pertanyaanmasyarakat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan bocoran tentang jadwal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18.
Sri Mulyani menyampaikan bocoran jadwal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 pada keterangan pers di kanal Youtube resmi Sekretariat Presiden awal Juli lalu.
Baca Juga: Samsung Galaxy Note20 Ultra 5G Resmi Hadir di Indonesia, RAM-nya 12GB
Bagi kalian yang belum familiar, Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya dan pelatihan.
Program Kartu Prakerja ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Selain itu, pelaku usaha mikro dan kecil juga berhak untuk mendaftar Kartu Prakerja.
Lalu, kapan jadwal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 dibuka?
Simak penjelasan di halaman berikutnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintahakan mulai melanjutkan program Kartu Prakerja pada semester II 2021 ini.
Hal tersebut berarti kartu prakerja gelombang 18 akan mulai dibuka pada bulan Agustus mendatang.
Sri Mulyani telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 Triliun untuk prgram Kartu Prakerja.
Dengan anggaran tersebut, program Kartu Prakerja diproyeksikan bakal menerima 2,8 juta peserta baru.
Baca Juga: Minions Kevin/Gideon Tersingkir di Olimpiade Tokyo 2020 , Ini Cara Lihat Hasil Lengkapnya
Saat ini pihak pelaksana manajemen program Kartu Prakerja sedang berkomunikasi dengan Komite Cipta Kerja untuk pembukaan Kartu Prakerja gelombang 18.
Selagi menunggu kepastian jadwal pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18, pastikan kalian mengetahui syarat pendaftarannya.
Berikut merupakan syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang kuliah, sekolah, atau pendidikan formal lainnya
- Pencari Kerja, korban PHK, atau wirausaha
- Bukan anggota TNI/POLRI, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lain seperti BLT, BPUM, dll
- Dalam satu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK penerima Kartu Prakerja
Tetap ikuti Nextren untuk informasi berikutnya. (*)