Sadis, Polisi Malaysia Lindas Mesin Penambang Bitcoin Senilai Rp 18 M!

Rabu, 21 Juli 2021 | 20:30
Facebook.com

Polisi melindas ribuan mesin penambang Bitcoin

Nextren.com - Beberapa hari lalu,Kepolisian Serawak, Malaysia menghancurkan ribuan mesin penambang Bitcoin senilai lebih dari Rp 18 Miliar.

Melansir dari Kompas Tekno, Kepolisian Malaysia menghancurkan total 1.069 mesin penambang Bitcoin dengan cara melindasnya menggunakan kaki danalat berat.

Ribuan mesin penambang Bitcoin tersebut diperoleh Polisi dari para penambang Bitcoin ilegal di Malaysia.

Baca Juga: Polisi Sita Ribuan PS4 dari Penambang Ilegal Mata Uang Kripto

Kegiatan penambangan Bitcoin dan mata uang kripto lainnya memang marak dilakukan oleh masyarakat global di tahun 2021 ini.

Aktivitas penambangan mata uang kripto dan Bitcoin sebenarnya merupakan hal yang legal di beberapa negara.

Namun, ada beberapa pelaku yang menambang Bitcoin dengan cara ilegal dengan mencuri listrik milik negara seperti yang dilakukan oleh beberapa penambang ilegal di Malaysia ini.

Lalu, bagaimana kronologi penangkapan dan penghancuran mesin penambang Bitcoin di Malaysia?

Simak penjelasan di halaman berikutnya.

Sejak Februari hingga April 2021, Polisi Serawak melakukan sejumlah penggerebekan tempat-tempat mencurigakan yang diduga mencuri pasokan listrik untuk menambang Bitcoin.

Dari sejumlah penggerebekan tersebut, Polisi berhasil menahan 6 orang pelaku penambangan ilegal dan menyita ribuan mesin penambang Bitcoin.

6 orang tersebut dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 379 KUHP untuk pencurian listrik dengan denda sebesar 8.000 ringgit atau sekitar Rp 27,5 juta serta 8 bulan penjara.

Selain penangkapan dan penyitaan, polisi juga melakukan penghancuran bangunan yang digunakan untuk menambang Bitcoin secara ilegal.

Facebook.com
Polis Daerah Miri

Pelindasan mesin penambang kripto oleh Polisi Malaysia

Baca Juga: GPU Bekas Penambang Bitcoin di China Dijual Murah, Impian Gamer Terwujud?

Kepala Kepolisisan Hakemal Hawari mengungkapkan bahwa perusahaan listrik Malaysia merugi hingga 8,4 juta ringgit atau sekitar Rp 28,9 M gara-gara aktivitas penambangan Bitcoin ilegal.

Selain itu, pencurian listrik oleh penambang Bitcoin juga menybabkan pemadaman listrik.

Hal tersebut dikarenakan mesin penambang Bitcoin memerlukan banyak sumber daya listrik untuk beroperasi secara efektif.

Sebagai informasi, 1% dari total konsumsi energi listrik global untuk aktivitas penambangan Bitcoin selama tahun2018.

Kemungkinan pada tahun 2020 dan 2021 total konsumsienergi listrik global untuk aktivitas penambangan Bitcoin akan semakin melonjak.

Tetap ikuti Nextren untuk informasi menarik seputar dunia teknologi berikutnya. (*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto