YouTuber Ini Sindir Rektor UI Pakai Istilah Lampu Merah, Apa Maksudnya?

Rabu, 21 Juli 2021 | 15:00
YouTube/ Ridwan Hanif

YouTuber otomotif, Ridwan Hanif.

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro sedang menjadi bahan perbincangan yang cukup panas di media sosial.

Hal itu terjadi sejak diketahui bahwa dirinya telah merangkap jabatan sebagai Rektor UI sekaligus Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI), beberapa minggu lalu.

Kini salah satu YouTuber pun kedapatan turut memberikan komentar dengan menyindir Ari Kuncoro yang menjabat sebagai Rektor UI.

Melalui akun Twitter pribadi Ridwan Hanif (@ridwanhr), YouTuber otomotif tersebut mengungkapkan perhatiannya terhadap hasil keputusan baru terkait masalah yang menjerat Rektor UI belakangan ini.

Baca Juga: Cara Upload Video ke YouTube Lewat HP, Sederhana dan Mudah Dilakukan

"Rektor UI kalau nerobos lampu merah, aturannya langsung diubah, lampu ijo jadi berhenti, merah jadi jalan," tulisnya pada hari Rabu (21/7) pagi.

Cuitan itu pun sontak viral dengan menarik antusias masyarakat untuk menyukai atau meretweet unggahan Ridwan Hanif tersebut.

Pantauan Nextren melihat kalau sudah ada sekitar 19,7 ribuan akun yang menyukainya.

Sedangkan untuk yang re-tweet, tercatat kalau cuitan Ridwan Hanif itu sudah tweet ulang sebanyak 5 ribuan kali.

Lalu apa sebenarnya maksud dari cuitan Ridwan Hanif yang sedang viral itu?

Baca Juga: 5 YouTuber Terkaya di Indonesia Tahun 2021, Bukan Atta Halilintar!

Dihimpun dari Kompas, Ari Kuncoro, selaku Rektor UI telah melanggar statuta UI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 dengan tegas melarang Rektor UI merangkap, jabatan termasuk di antaranya menjadi pejabat di perusahaan milik negara (BUMN).

Tercatat pada Pasal 35 dari beleid tersebut menyatakan, "Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai... sebagai.... c) pejabat pada badan usaha milik negara/ daerah maupun swasta."

Baca Juga: Viral! Pemain Brazil Lakukan 'Tendangan Kungfu' di Copa America 2021

Rektor UI pun dilarang untuk merangkap jabatan pada:

1. Satuan pendidikan lain, negeri maupun swasta

2. Instansi pemerintah, pusat ataupun daerah

3. Anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; serta

4. jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Namun dari pelanggaran tersebut, yang terjadi saat ini adalah statuta UI malah direvisi.

Presiden Jokowi mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universita Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021.

Baca Juga: Kacau! Wanita Ini Ketipu Rp 110 Juta Oleh Oknum Atas Nama Jenius!

IST

Rektor UI Ari Kuncoro disebut rangkap jabatan. Disebut jadi wakil komisaris BRI.

Dalam aturan baru, rangkap jabatan di BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Revisi Statuta UI, pasal 38 (c) PP 75 Tahun 2021 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah

Baca Juga: Balita Belanja Online Rp 16 Juta Pakai Sistem COD, Gara-gara Main HP

c. direksi pada badan usaha milik negara/ daerag maupun swasta; atau

d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Lalu apakah Ari Kuncoro, selaku Rektor UI akan tetap mendapat hukuman, mengingat rangkap jabatan yang dilakukannya terjadi sebelum adanya revisi aturan tersebut?

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya