Laporan wartawan Nextren, Wahyu S.
Nextren.grid.id - Di Indonesia sata ini masih cukup banyak produk hape yang masuk secara ilegal, atau biasa disebut barang BM (Black Market) atau selundupan.
Barang seperti itu tak mengikuti ketentuan yang berlaku, dan masuk dengan berbagai cara.
Tentu saja hape tersebut juga tak membayar pajak, seperti impor hape lainnya yang resmi.
Tentu saja hal tersebut merusak persaingan industri hape nasional, selain juga mengurangi pendapatan pajak.
(BACA : 6 Jepretan Xiaomi Redmi Note 5 Pro, Tak Kalah dari Kamera iPhone X)
Karena itu Kominfo berkerjasama dengan instansi lain memusnahkan barang-barang ilegal tersebut (15/02/2018), dengan barang berupa minuman keras, rokok, pita cukai, alkohol, obat, kosmetik, serta hape.
Untuk hape sendiri, ada 12.144 unit yang dimusnahkan.
Menurut menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara pemusnahan tersebut, mengatakan ini merupakan pemusnahan dengan jumlah terbesar dalam sejarah penertiban impor/cukai ilegal yang merupakan hasil kerja sinergi para Aparat Penegak Hukum, Kementerian dan Lembaga (K/L), dan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut Menteri Kominfo Rudiantara menegaskan bahwa saat ini untuk memasukkan telepon seluler dari luar negeri ke dalam negeri sudah mendapat kemudahan-kemudahan.
(BACA : Registrasi Simcard Tembus 226 Juta, Kominfo Ingatkan Agar Tak Gagal Registrasi)
Menurut Rudiantara, seharusnya orang tidak melakukan penyelundupan lagi.
Saat ini, sertifikasi hape yang sebelumnya bisa memakan waktu sampai 2 bulan sekarang hanya menjadi 2 hari saja.
Vendor hape cukup menggunakan test report dari laboratorium terakreditasi mana saja yang disertai sejenis letter of undertaking.
Dulu ada pengenaan PPnBM (pajak barang mewah), tapi sekarang tidak ada lagi.
Untuk mengurangi masuknya telepon seluler ilegal, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian sedang mengembangkan pelaksanaan kontrol ponsel menggunakan IMEI.
(BACA : Spesifikasi Infinix Hot S, Pesaing Xiaomi Redmi 5 Harga Rp 1.7 Jutaan)
Jika suatu saat kontrol IMEI diberlakukan maka Kemenperin yang akan mengelola database IMEI-nya.
Hanya hape yang mengandung IMEI yang ada dalam database tersebut yang dibolehkan beredar.
Sedangkan hape yang mengandung IMEI yang tidak ada di dalam database, tidak akan bisa digunakan (diblokir). (*)