Laporan wartawan Nextren, Wahyu S.Nextren.grid.id- Informasi hoax dan negatif benar-benar merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.Selain fitnah dan adu domba, konten negatif juga memicu seseorang untuk bertindak radikal dan kriminal.Untuk mengatasi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), membuka lowongan khusus untuk tahun ini.Nama programnya adalah Pengadaan Jasa Tenaga Kerja untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Operasional Sistem Pemblokiran Konten Negatif Tahun 2018.
(BACA :Resiko Malas Registrasi Ulang, Lebaran Tak Bisa Silaturahmi Loh )Sesuai informasi langsung dari Kominfo, lowongan yang dibuka adalah sebagai berikut : 1. Project Manager ( 1 orang )2. Network dan Security Operation Center Manager ( 1 orang )3. IT Project Lead ( 4 orang )4. Administrator Jaringan dan Security Operation Center ( 8 orang )
5. Administrator Sistem dan Database( 4 orang )6. Data Analyst / Verifikator ( 40 orang )7. Penerjemah Bahasa ( 2 orang )8. Desain Grafis ( 2 orang )9. Administrasi Umum ( 2 orang )10. Pramubakti ( 4 orang )
(BACA :Sukses Registrasi Ulang, Bonus Paket 10GB Bagi Pengguna Telkomsel )
Tenaga Pemberantas Hoax dan Konten NegatifSDM untuk pemberantas hoax dan pemblokir konten negatif secara langsung ditangani oleh Data Analyst / Verifikator sebanyak 40 orang tersebut.
Syarat untuk Data Analyst ini adalah sebagai berikut :a. Diutamakan S1 semua jurusan
b. Paham cara kerja dan fitur media sosial, blog, portal, dan website
c. Mahir mengoperasikan Word, Excel, Presentation.
d. Mampu menganalisa dan menyajikan data hasil analisa
e. Diutamakan bisa mengoperasikan komputer dengan OS open source standard
f. Sanggup bekerja dengan komputer dalam jangka waktu lama
g. Punya kemampuan bahasa Inggris yang baik (aktif);
h. Dapat bekerja dibawah tekanan dan bekerja dalam tim
i. Tidak pernah terlibat narkoba dan pelanggaran hukum lainnya j.
j. Berusia minimal 21 tahun atau maksimal 28 tahun
k. Diutamakan berdomisili di Jabodetabek
l. Bersedia bekerja dalam shift dan waktu hari libur
m. Tidak menjadi anggota atau pengurus ormas, partai politik, dan organisasi terlarang. (*)